PADANG — Polemik penjemputan mahasiswa oleh aparat Kejati Sumbar terus bergulir. Fadhil Ramadhan mengaku didatangi petugas kejaksaan di rumahnya pada Minggu (12/7/2026), dua hari setelah ia mengikuti aksi Aliansi OKP Sumbar Menggugat di Kantor Kejaksaan Negeri Padang dan Kejati Sumbar.
Dalam aksi tersebut, massa menyampaikan tujuh tuntutan. Mereka mendesak transparansi penanganan dugaan korupsi yang dikaitkan dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Massa juga meminta Kejati Sumbar menuntaskan dugaan korupsi pengadaan alat berat di UIN Imam Bonjol Padang. Aksi yang berlangsung ricuh itu berujung pada robohnya pagar Kantor Kejati Sumbar.
Dasar Hukum Penjemputan Dipertanyakan
Ilhamdi Putra menilai persoalan ini perlu dilihat dari perspektif demokrasi dan hak asasi manusia, meski tidak menutup kemungkinan bersinggungan dengan aspek hukum pidana. Menurut dia, hal mendasar yang harus dijelaskan kepada publik adalah dasar hukum kejaksaan membawa seorang warga negara ke kantornya.
"Apa dasar hukum kejaksaan menjemput Fadhil?" kata Ilhamdi kepada Kompas.com, Senin (13/7/2026).
Ia menjelaskan, dalam sistem peradilan pidana, kewenangan membatasi kebebasan seseorang diatur secara ketat melalui mekanisme undang-undang. Kejaksaan pada dasarnya menjalankan fungsi penuntutan dan melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. "Harus ada dasar kewenangan yang jelas," ujarnya.
Pengakuan Mahasiswa: Intimidasi hingga Tes Urine
Fadhil mengaku dibawa ke Kantor Kejati Sumbar dan mengalami intimidasi. Ia diminta membuat video klarifikasi, dipaksa mengakui demonstrasi yang diikutinya merupakan aksi berbayar, hingga menjalani tes urine sebelum dipulangkan.
Di sisi lain, Kejati Sumbar membantah tuduhan tersebut. Asisten Intelijen Kejati Sumbar Agustinus Hanung Widyatmaka menyatakan Fadhil hadir atas undangan untuk berdialog dan tidak mengalami intimidasi maupun paksaan.
Hak Konstitusional Warga Negara
Menanggapi isu bahwa demonstrasi yang diikuti Fadhil disebut sebagai aksi berbayar, Ilhamdi menegaskan bahwa setiap warga negara tetap memiliki hak konstitusional untuk menyampaikan pendapat. Menurut dia, terlepas dari benar atau tidaknya tuduhan tersebut, aparat penegak hukum tetap harus menjalankan prosedur yang sesuai aturan.
Ilhamdi menambahkan, apabila seseorang dibawa ke kantor institusi penegak hukum, publik berhak mengetahui dasar hukum dan prosedur yang digunakan. Ia mendesak Kejati Sumbar untuk transparan mengenai tindakan yang dilakukan terhadap Fadhil.