PADANG PARIAMAN — Proses pemilihan Wali Nagari Guguak, Kecamatan 2 X 11 Kayu Tanam, Kabupaten Padang Pariaman, resmi bergeser dari sengketa administrasi ke meja hijau. Salah seorang peserta, Idrizaldi, melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat ke SPKT Polda Sumatera Barat pada 16 Agustus 2026, dengan sangkaan Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang pembuatan dan penggunaan surat palsu atau surat yang isinya tidak benar, dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun. Laporan ini bukan sekadar protes prosedural, melainkan upaya hukum untuk menguji keabsahan dokumen persyaratan pencalonan yang dipersoalkan sejak awal.
Bermula dari Surat Keterangan Tidak Pernah Melanggar Adat
Akar persoalan terletak pada surat keterangan tidak pernah melanggar adat yang digunakan Ahmad Yuni Kamil, yang saat itu menjabat Wali Nagari Guguak, sebagai syarat pencalonan. Surat tersebut diterbitkan oleh Dasrial Di Bandaro Putiah, yang menurut pelapor berkedudukan sebagai Ketua KAN bentukan akhir masa jabatan Ahmad Yuni Kamil.
Idrizaldi mempersoalkan legitimasi struktur KAN yang menerbitkan surat itu. Ia mengaku telah menyerahkan bukti berupa putusan PTUN Padang dan PTUN Medan kepada panitia, yang menurutnya berkaitan dengan kedudukan KAN yang sah secara hukum.
Kendati keberatan telah disampaikan, panitia disebut tetap menganggap surat keterangan tersebut bukan persoalan prinsip. Alhasil, Ahmad Yuni Kamil tetap dinyatakan lolos sebagai calon dan kemudian memenangkan pemilihan pada 27 Juni 2026.
Ketua KAN Definitif Sudah Peringatkan Panitia?
Krusialnya persoalan ini diperkuat dengan adanya surat dari Ketua KAN definitif yang dikirim pada 6 April 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Panitia Nagari Guguak, Ketua Panitia Kabupaten/DPMD, serta Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman, dan secara spesifik mempersoalkan keberadaan serta penggunaan surat keterangan KAN yang menjadi titik sengketa.
Pertanyaan mendasar yang muncul: jika sudah ada peringatan tertulis sejak awal, mengapa proses pencalonan tetap berjalan? Apakah panitia gagal melakukan verifikasi terhadap kewenangan penerbit surat? Pertanyaan-pertanyaan inilah yang kini harus dijawab dalam proses hukum yang objektif, bukan sekadar perdebatan administratif.
SK KAN Dicabut Justru Makin Rumit
Publik justru dibuat bertanya-tanya dengan langkah Ahmad Yuni Kamil yang mencabut SK Nomor 21 tentang pengesahan KAN yang diketuai Dasrial pada 18 April 2026. Pencabutan itu dilakukan tanpa tembusan kepada Ketua KAN definitif yang sebelumnya mempersoalkan struktur tersebut.
Langkah ini menjadi bagian penting yang wajib ditelusuri penyidik. Apa dasar penerbitan SK tersebut, mengapa dicabut, dan bagaimana status dokumen yang diterbitkan berdasarkan struktur yang dipersoalkan? Jawabannya tidak cukup dari keterangan satu pihak saja.
Penyidik harus membuka seluruh rangkaian dokumen, memeriksa saksi, arsip pemerintahan nagari, hingga administrasi KAN untuk memastikan apakah unsur pidana dalam Pasal 391 KUHP terpenuhi. Jika terbukti, maka akan ada pertanggungjawaban pidana bagi pihak yang membuat maupun menggunakan dokumen bermasalah tersebut.