Pencarian

AJI Yogyakarta Desak Polda DIY Periksa Tiga Pejabat Era 1996 untuk Buka Kebuntuan Kasus Udin

Senin, 17 Agustus 2026 • 10:38:01 WIB
AJI Yogyakarta Desak Polda DIY Periksa Tiga Pejabat Era 1996 untuk Buka Kebuntuan Kasus Udin
Polda DIY didesak memeriksa tiga pejabat era 1996 untuk membuka kebuntuan penyidikan kasus penganiayaan Udin.

SUMATERA BARAT — Ketua Tim Kijang Putih Investigasi Kasus Penganiayaan Udin, Heru Prasetya, menegaskan pemeriksaan terhadap Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edi Wuryanto menjadi pintu masuk untuk membuka kebuntuan penyidikan. "Agar tidak terus jalan di tempat, Sri Roso Sudarmo, Sri Kuncoro, dan Edy Wuryanto perlu diperiksa kembali," ujarnya di Concert Hall Institut Seni Indonesia (ISI) Yogyakarta, akhir pekan lalu.

Tiga Nama yang Mandek dan Tuduhan Motif Tersistemik

Heru menilai ketiganya memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang menimpa Udin pada 13 Agustus 1996 silam. Meski demikian, ia mengakui penyidikan kasus ini menemui jalan buntu karena kepolisian masih berpegang pada keyakinan lama bahwa Dwi Sumaji alias Iwik adalah pelaku tunggal pembunuhan.

Pandangan berbeda disampaikan Direktur LBH Yogyakarta periode 1991-2001, Budi Santoso. Ia menolak narasi motif perselingkuhan yang selama ini menjadi dasar penyidikan. "Ini tersistemik dan terkomando. Jaksa bahkan dalam putusannya menuliskan membebaskan Dwi Sumaji alias Iwik, tetapi kepolisian masih berkeyakinan Iwik yang menjadi pelaku pembunuhan Udin," tutur Budi di hadapan peserta diskusi.

Bocoran Bukti Satu Kardus yang Diabaikan

Ketua AJI Yogyakarta periode 2010-2013, Pito Agustin, menuding Polda DIY tidak memiliki itikad menuntaskan perkara ini. Ia mengungkapkan organisasinya telah menyerahkan dokumen investigasi lengkap, namun tidak kunjung ditindaklanjuti. "Kami memiliki data satu kardus dan sudah kami serahkan ke Polda DIY untuk membantu mengungkap kasus itu. Tetapi, polisi justru mengatakan tidak memiliki bukti," katanya.

Pito menambahkan, AJI telah membentuk tim baru untuk menyusun resume dokumen sebagai bahan pembanding. "Persoalannya sekarang, bagaimana kemauan Polda DIY mengusut kasus ini. Ini menyangkut profesionalitas polisi untuk mengungkap kasus Udin," tegasnya.

Udin dan Klasifikasi Pembela HAM

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII), M. Syafi'e, menempatkan kasus Udin dalam kerangka perlindungan pembela hak asasi manusia (human rights defender). Ia merujuk pada Deklarasi PBB tentang Pembela HAM yang menjamin hak setiap individu memperjuangkan pemenuhan hak asasi.

"Dalam Declaration on Human Rights Defender, pembela HAM diartikan sebagai setiap orang yang mempunyai hak, secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama untuk memajukan dan memperjuangkan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia dan kebebasan dasar di tingkat nasional dan internasional," jelas Syafi'e.

Menyoal profesionalitas penyidik, Budi Santoso mengenang kebiasaan Udin yang kerap berkonsultasi ke LBH Yogyakarta sebelum menulis. "Udin itu hampir tiap hari datang ke kantor. Kalau enggak, ya dia telepon. Mas, ini ada kasus seperti ini. Kalau saya tulis secara hukum gimana," kenangnya. Dua hari sebelum penganiayaan, Udin sempat meminta saran soal panggilan sebuah instansi yang dinilai tidak prosedural.

Pelajaran dari Kasus GMS: Izin Rumah Ibadah yang Berbelit

Diskusi bergeser pada persoalan kebebasan beragama yang dialami jemaat Gereja Misi Sejahtera (GMS) Bantul. Perwakilan GMS, Sudaryanto, mengungkapkan jemaatnya hampir tiga bulan tak bisa beribadah fisik pasca pembubaran paksa pada 24 Mei 2026. "Tidak mudah bagi kami sebagai sesama anak bangsa untuk menerima kenyataan bahwa hak beribadah yang hanya kami lakukan sekali dalam seminggu harus dipersulit sedemikian rupa," keluhnya.

Perwakilan Koalisi Lintas Isu, Vitrin Haryanti, menilai persyaratan administratif pendirian rumah ibadah menjadi hambatan struktural bagi kelompok minoritas. "Bagi kelompok mayoritas, pemenuhan syarat dukungan jemaat minimal 90 orang dan persetujuan 60 warga sekitar (syarat 90/60) sangat mudah. Namun bagi kelompok minoritas, persyaratan ini sangat sulit dipenuhi," ujarnya. Ia mendesak Peraturan Bersama Menteri (PBM) Nomor 8 & 9 Tahun 2006 dikaji ulang dengan fokus pada aspek objektif seperti tata ruang.

Menanggapi hal itu, Perwakilan PC Fatayat NU Bantul, Elvi Prita, menekankan pentingnya dialog dan solidaritas lintas kelompok. "Kami memegang teguh tiga asas utama: Tawasut (moderat), Tawazun (seimbang), dan Tasamuh (toleran)," pungkasnya.

Kriminalisasi Ruang Hidup dan Fenomena SLAPP

Isu lingkungan turut mewarnai festival. Staf Advokasi Kampanye WALHI Yogyakarta, Egit Andre Kelana, menyoroti pelabelan warga sebagai kelompok "ilegal" dan "liar" sebagai bentuk awal kriminalisasi. "Kriminalisasi itu dimulai ketika kelompok masyarakat dikategorikan sebagai kelompok ilegal, sebagai kelompok liar," katanya.

Direktur Indonesian Center for Environmental Law (ICEL), Lasma Natalia Panjaitan, menyinggung praktik Strategic Lawsuit Against Public Participation (SLAPP). Ia menjelaskan gugatan semacam ini digunakan bukan untuk mencari keadilan, melainkan untuk membungkam suara kritis masyarakat. Festival Udin 2026 yang digagas AJI Yogyakarta ini diharapkan menjadi ruang refleksi bahwa kebebasan pers dan hak atas lingkungan yang sehat merupakan bagian tak terpisahkan dari demokrasi.

Follow www.sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: voi.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks