PADANG — Bentrokan narasi antara mahasiswa dan aparat penegak hukum terjadi di Sumatera Barat pasca aksi unjuk rasa. Koordinator Lapangan SEMMI Sumbar, Dzikry Hutabri, mengklaim anggotanya, Fadhil Ramadhan, menjadi korban penyekapan selama enam jam di Kantor Kejati Sumbar. Peristiwa ini dinilai sebagai bentuk kriminalisasi terhadap mahasiswa yang kritis.
Penjemputan Tanpa Surat Resmi
Dzikry menjelaskan, Fadhil dijemput paksa melalui Ketua RT dan lurah di lingkungan tempat tinggalnya. Ia menegaskan, tidak ada surat pemanggilan resmi dari Kejati Sumbar yang diterima pihaknya hingga saat ini.
“Sebagai institusi resmi, jika memang ada pemanggilan, harus ada surat. Sampai sekarang kami tidak menemukan surat tersebut. Karena itu kami menilai Fadhil telah disekap sekitar enam jam, mulai pukul 14.16 WIB hingga sekitar pukul 21.00 WIB,” ujarnya di Padang, Senin (13/7/2026).
Informasi Keberadaan Fadhil Berubah-ubah
Sekitar pukul 17.30 WIB, rombongan yang terdiri dari 15 mahasiswa dan organisasi kepemudaan (OKP) se-Sumbar mendatangi Kantor Kejati Sumbar untuk memastikan keberadaan Fadhil. Namun, mereka mengaku mendapat perlakuan intimidatif dari petugas keamanan.
“Informasi yang kami terima berubah-ubah. Pertama, petugas keamanan menyebut Fadhil tidak di Kejati, melainkan di Kejaksaan Negeri Padang. Setelah kami ke Kejari, petugas di sana juga menyatakan Fadhil tidak ada,” terang Dzikry.
Dzikry baru bisa bertemu Fadhil sekitar pukul 19.30 WIB. Saat itu, Fadhil tampak kelelahan secara fisik dan mengalami tekanan psikologis. Menurut pengakuan Fadhil, ia diminta membuat klarifikasi yang menyatakan dirinya bukan disekap, melainkan diajak dialog.
Kejati Sumbar Bantah Tuduhan Penyekapan
Pihak Kejati Sumbar membantah tudingan tersebut. Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Wydiatmaka, menyatakan bahwa Fadhil diundang untuk berdialog, bukan dijemput paksa.
“Bukan penjemputan, tetapi undangan untuk dialog terkait dengan demo kemarin,” ungkapnya.
Agustinus menjelaskan, pada Minggu pukul 14.30 WIB, Fadhil diundang sebagai salah satu orator untuk berdiskusi mengenai maksud dan tujuan unjuk rasa yang digelar pada Jumat (11/7/2026). Menurutnya, dialog tidak sempat terjadi saat aksi berlangsung sehingga pihaknya mengundang Fadhil secara khusus.
Mahasiswa Akan Tempuh Jalur Hukum
Meski Kejati memberikan klarifikasi, Dzikry tetap pada pendiriannya. Ia menilai proses penjemputan tanpa surat resmi telah mencederai ruang demokrasi.
“Kami menilai tindakan ini telah mencederai ruang demokrasi. Mahasiswa yang menyampaikan pendapat justru mendapat intimidasi dan kriminalisasi. Bagi kami, ini bukan dialog, melainkan penyekapan dan intimidasi,” tegasnya.
Dzikry menyatakan pihaknya akan menempuh langkah-langkah perlawanan sesuai ketentuan yang berlaku untuk memperjuangkan hak Fadhil.