Pencarian

Kejati Sumbar Periksa 16 Orang Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang Rp 5,29 Miliar

Rabu, 12 Agustus 2026 • 20:28:01 WIB
Kejati Sumbar Periksa 16 Orang Terkait Dugaan Korupsi Subsidi Trans Padang Rp 5,29 Miliar
Tim penyelidik Kejati Sumbar memeriksa 16 orang terkait dugaan korupsi subsidi Trans Padang senilai Rp 5,29 miliar.

PADANG — Tim penyelidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat (Sumbar) memanggil sejumlah pejabat kunci untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan korupsi subsidi operasional Trans Padang. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut dari temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang menyebutkan adanya kelebihan pembayaran subsidi sebesar Rp 5.291.776.842,51 sampai triwulan III 2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumbar, Saldi, mengungkapkan bahwa pihak yang diperiksa antara lain Direktur Utama PSM, Kepala Bidang Pembendaharaan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Padang, serta Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Perhubungan Kota Padang.

16 Orang Dimintai Keterangan

Dalam proses penyelidikan yang masih berjalan, tim telah meminta klarifikasi terhadap 16 orang. Mereka dimintai keterangan terkait perencanaan, pelaksanaan kegiatan, hingga proses penganggaran dan pencairan dana.

"Kegiatan tersebut dilakukan untuk mengklarifikasi sejumlah hal, antara lain mengenai perencanaan dan pelaksanaan kegiatan, proses penganggaran, pencairan dan penggunaan dana, pelaksanaan pekerjaan, pembayaran, serta pertanggungjawaban keuangan," ujar Saldi, Rabu (12/8/2026).

Fokus pada Potensi Penyimpangan

Penyelidik juga mengarahkan pemeriksaan untuk mencari kejelasan mengenai kesesuaian antara pelaksanaan kegiatan dengan ketentuan yang berlaku. Hal ini penting untuk mengetahui kemungkinan adanya penyimpangan yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara atau daerah.

Mantan Kepala Seksi Intelijen Bukittinggi itu menambahkan, tim penyelidik akan melakukan pendalaman terhadap dokumen serta meminta keterangan pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui dugaan peristiwa tersebut.

Asas Praduga Tak Bersalah

Saldi menegaskan bahwa proses yang berjalan saat ini masih berada pada tahap penyelidikan. Permintaan klarifikasi terhadap pihak-pihak tertentu tidak serta-merta menunjukkan bahwa yang bersangkutan terlibat dalam tindak pidana.

"Setiap pihak yang dimintai klarifikasi ditempatkan sebagai sumber informasi dalam rangka memperoleh fakta dan membuat terang dugaan peristiwa yang sedang ditelusuri," tandasnya.

Selama proses klarifikasi berlangsung, para pihak disebutkan bersikap kooperatif dalam memberikan keterangan serta menyampaikan dokumen pendukung yang dibutuhkan tim penyelidik. Seluruh rangkaian tindakan penyelidikan dilakukan secara profesional dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Berpotensi Naik ke Penyidikan

Hasil penyelidikan nantinya akan dianalisis dan dievaluasi berdasarkan klarifikasi para pihak, dokumen, data, serta alat bukti lain yang diperoleh. Jika ditemukan dua alat bukti yang sah, proses penanganan perkara berpotensi ditingkatkan ke tahap penyidikan.

"Apabila ditemukan 2 alat bukti yang sah tidak menutup kemungkinan bahwa proses penanganan perkara ditingkatkan ke tahap penyidikan," imbuhnya.

Follow www.sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.sigapnews.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks