LUBUKBASUNG — Sebanyak 92 nagari di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, mulai menerima transfer Dana Bagi Hasil (DBH) dari pemerintah kabupaten. Total dana yang disalurkan mencapai Rp6,1 miliar, dengan besaran bervariasi untuk setiap nagari.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Nagari (DPMN) Agam, Handria Asmi, menyebut dana tersebut telah masuk ke rekening nagari beberapa pekan lalu. Penyaluran ini berdasarkan SK DBH Nomor 243 Tahun 2026 tentang Besaran Penyaluran Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2025 kepada Nagari.
Alokasi Dana Terbesar dan Terkecil
Besaran DBH yang diterima setiap nagari tidak sama. Perhitungannya didasarkan pada luas wilayah, jumlah penduduk, dan indikator lainnya. Nagari Lubuk Basung memperoleh alokasi tertinggi senilai Rp476 juta, sedangkan Nagari Parik Panjang mendapatkan Rp7 juta.
Sumber Dana dan Peruntukan bagi Nagari
Dana ini berasal dari sebagian penerimaan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipungut Pemerintah Kabupaten Agam. Tujuannya untuk menambah pendapatan nagari dalam membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat.
"Kegunaan DBH sesuai dengan kebutuhan nagari dalam menjalankan operasi nagari untuk menjalankan roda pemerintahan nagari," kata Handria Asmi didampingi Kepala Bidang Bina Keuangan dan Kekayaan Nagari DPMN Agam, Eko Purwanto, di Lubuk Basung, Jumat.
Perubahan Jadwal Penyaluran DBH
Berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang disalurkan setiap akhir tahun, DBH tahun ini mulai diberikan pada tahun berjalan. Sementara itu, alokasi DBH untuk tahun 2025 yang kini masuk ke rekening nagari merupakan bagian dari mekanisme baru tersebut.
Pemerintah kabupaten berencana menyalurkan DBH tahun anggaran berjalan setelah APBD perubahan ditetapkan. Langkah ini diharapkan mempercepat pemanfaatan dana untuk kebutuhan operasional dan pembangunan di tingkat nagari.