Pencarian

Kemenkum Sumbar Sudah Salurkan Rp400 Juta Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Begini Cara Mengaksesnya

Minggu, 16 Agustus 2026 • 19:14:31 WIB
Kemenkum Sumbar Sudah Salurkan Rp400 Juta Bantuan Hukum untuk Warga Miskin, Begini Cara Mengaksesnya
Kanwil Kemenkum Sumbar merealisasikan Rp400 juta bantuan hukum bagi warga miskin hingga 16 Agustus 2026.

PADANG — Warga miskin di Sumatera Barat yang tersangkut masalah hukum tidak perlu lagi memikirkan biaya pengacara. Pemerintah pusat melalui Kemenkum RI telah mengucurkan dana bantuan hukum yang dikelola Kanwil Kemenkum Sumbar untuk memastikan setiap warga mendapat akses keadilan yang setara.

Plt Kepala Kanwil Kemenkum Sumbar Alpius Sarumaha menegaskan bahwa program ini menyasar kelompok rentan yang selama ini kerap kesulitan mendapatkan pendampingan hukum karena terbentur biaya.

"Anggaran bantuan hukum ini hadir untuk membantu warga miskin yang sedang menghadapi masalah hukum namun tidak mampu menyewa pengacara," kata Alpius di Padang, Minggu.

Realisasi Anggaran Capai 80 Persen

Dari total pagu anggaran sebesar Rp619 juta yang bersumber dari APBN, Kemenkum Sumbar telah merealisasikan Rp400 juta per 16 Agustus 2026. Angka ini setara dengan 80 persen dari keseluruhan dana yang tersedia.

Kepala Kanwil menyebut pihaknya akan terus memaksimalkan penyerapan anggaran tersebut. Targetnya, seluruh dana bantuan hukum bisa terserap seratus persen sebelum tahun anggaran berakhir.

Datangi 16 OBH, Tak Perlu Bayar

Warga yang membutuhkan pendampingan hukum tidak perlu datang ke kantor Kemenkum. Cukup mendatangi 16 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah menjalin kerja sama resmi dengan Kanwil Kemenkum Sumbar.

"Datangi enam belas OBH tersebut tanpa perlu membayar, karena nanti Kemenkum Sumbar yang akan membayarkan biaya pendampingan kepada OBH bersangkutan," jelas Alpius.

Layanan ini mencakup pendampingan di ranah pidana, perdata, maupun tata usaha negara. Syarat utamanya, warga harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan atau desa setempat.

16 OBH Tersebar di 11 Kabupaten/Kota

Jaringan OBH yang bekerja sama dengan Kemenkum Sumbar tersebar cukup merata. Beberapa di antaranya adalah Erik Sepria Esa di Agam, Fiat Justitia Batusangkar di Tanah Datar, dan Lembaga Bantuan Hukum Wira Ksatria di Payakumbuh.

Di Kota Padang, warga bisa mendatangi PBHI Wilayah Sumbar, Perkumpulan Kantor Hukum Fiat Justitia, Posbakum Aisyiah Sumbar, Pusat Advokasi Hukum dan HAM Cabang Sumbar, YLBHI Kantor LBH Padang, serta Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Fakultas Unand.

Sedangkan di kabupaten dan kota lainnya, layanan tersedia di Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Dharmasraya, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Koto Baru (Kota Solok), Posbakum Pasaman Barat, Posbakumadin Solok, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Agam, Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Lima Puluh Kota, dan Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Sawahlunto.

Hak Konstitusional Warga Miskin

Kehadiran layanan ini merupakan amanat konstitusi yang menjamin setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Tanpa bantuan hukum, warga miskin berisiko kehilangan haknya dalam proses peradilan.

Dengan skema pembayaran yang ditanggung negara, warga tidak perlu mengeluarkan biaya sepeser pun untuk mendapatkan pendampingan pengacara. Kemenkum Sumbar berharap masyarakat yang membutuhkan segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum anggaran habis terserap.

Follow www.sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks