SUMATERA BARAT — Peristiwa yang merenggut nyawa AWS itu terkuak setelah warga menemukan jasad korban di belakang warkop pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB. Tim Inafis yang diterjunkan ke lokasi langsung mengumpulkan rekaman CCTV dan keterangan saksi yang mengarahkan penyidik pada rekan korban sesama pengamen.
Pengejaran Tersangka hingga ke Tiga Kota
Kapolres Probolinggo Kota AKBP Rico Yumasri mengungkapkan, pelaku sempat melarikan diri ke Banyuwangi, Bali, dan berakhir di Kediri. Petugas akhirnya meringkus NAS dan AH di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, pada Rabu (29/7/2026) pukul 15.00 WIB.
"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, hingga Kota Kediri," ujar Rico, Sabtu (1/8/2026).
Pemicu Kekerasan: Pesta Miras Berujung Aksi Brutal
Berdasarkan pemeriksaan, insiden berdarah itu dipicu perselisihan saat tersangka dan korban menggelar pesta minuman keras di lokasi kejadian. Dalam kondisi mabuk, korban dipukul berkali-kali dengan tangan kosong hingga terjatuh, kemudian dihajar kembali menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berserakan di sekitar lokasi.
Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian korban yang berlumuran darah, batu, bongkahan aspal, pakaian para tersangka, serta rekaman CCTV dari tempat kejadian perkara.
Ancaman Hukuman dan Perburuan Satu Pelaku
Kedua tersangka dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Probolinggo Kota.
Penyidik hingga kini masih memburu KA yang telah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) untuk melengkapi proses hukum atas tewasnya pengamen manusia silver tersebut.