Pencarian

63 Calon Advokat di Sumbar Ikuti Ujian Profesi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Disumpah

Sabtu, 11 Juli 2026 • 22:36:31 WIB
63 Calon Advokat di Sumbar Ikuti Ujian Profesi, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Disumpah
calon advokat di Sumatera Barat mengikuti Ujian Profesi Advokat seri ke-32 di Padang.

PADANG — Ratusan calon advokat dari berbagai daerah di Sumatera Barat mengikuti Ujian Profesi Advokat (UPA) seri ke-32 yang digelar serentak di 40 kota di Indonesia. Untuk wilayah Pengadilan Tinggi Padang, total peserta yang terdaftar mencapai 63 orang.

Ujian yang digelar pada Sabtu (11/7) ini diawali dengan doa bersama untuk almarhum R. Dwiyanto Priharton, Ketua Panitia UPA 2026 yang juga menjabat sebagai Ketua Harian Dewan Pimpinan Nasional Peradi. Momen tersebut menjadi pengingat akan beratnya tanggung jawab yang diemban para penyelenggara dalam mencetak advokat-advokat berkualitas.

Apa Saja Syarat Menjadi Advokat?

Dalam sambutannya, observer nasional UPA 2026 Hariyanto menegaskan bahwa kelulusan ujian profesi ini merupakan salah satu dari serangkaian persyaratan yang diamanatkan undang-undang. "Sebagaimana yang diamanatkan oleh Pasal 3 ayat (1) huruf f Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat, salah satu syaratnya adalah lulus UPA," ujar Hariyanto yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Peradi.

Setelah seluruh persyaratan terpenuhi, calon advokat akan diangkat oleh Peradi dan kemudian disumpah oleh Mahkamah Agung melalui Pengadilan Tinggi di tempat domisili calon advokat tersebut. Prosesi sumpah ini menjadi momen sakral yang menandai dimulainya seorang advokat dalam menjalankan profesinya.

Mengapa Peradi Menjadi Pilihan?

Ketua DPC Peradi Padang, Miko Kamal, menyampaikan apresiasi kepada para peserta yang telah memilih Peradi sebagai organisasi profesi dalam meniti karier sebagai advokat. Ia menekankan bahwa sesuai Undang-undang No. 18 Tahun 2003, Peradi merupakan satu-satunya organisasi advokat yang sah di Indonesia.

"Kami mengucapkan selamat kepada calon advokat yang mengikuti ujian dan mengapresiasi para calon advokat yang sudah memilih Peradi sebagai organisasi advokat dalam menjalani tahapan untuk menjadi advokat yang profesional dan berintegritas," kata Miko Kamal.

Selain Hariyanto dan Miko Kamal, sejumlah pengurus Peradi ditunjuk sebagai observer pada UPA 2026 di Padang. Mereka adalah Sekretaris DPC Peradi Padang Mevrizal, Bendahara DPC Peradi Padang Riza Yulfi, Ketua DPC Peradi Padang Rusdang, dan Sekretaris DPC Peradi Payakumbuh Zuhril Amal.

Berapa Jumlah Peserta UPA 2026 Secara Nasional?

Secara nasional, UPA 2026 yang merupakan seri ke-32 ini diikuti oleh total 3.643 peserta yang tersebar di 40 kota di seluruh Indonesia. Angka ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap profesi advokat, seiring dengan meningkatnya kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Dengan terselenggaranya ujian ini, diharapkan akan lahir advokat-advokat baru yang tidak hanya kompeten secara akademis, tetapi juga memiliki integritas tinggi dalam menegakkan keadilan di Indonesia, khususnya di wilayah Sumatera Barat.

Follow www.sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks