PADANG — Pembahasan regulasi penyiaran lokal di Sumatera Barat menemui jalan buntu di level pusat. Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, memaparkan bahwa Ranperda Penyiaran Sumbar terganjal di Kemendagri karena dinilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran.
“Kemendagri menilai pemerintah daerah tidak memiliki kewenangan langsung dalam mengelola urusan penyiaran, sehingga produk hukum berbentuk Perda terganjal,” kata Yusrin dalam pertemuan yang berlangsung hangat tersebut.
Pergub Jadi Solusi Alternatif
Yusrin menjelaskan, salah satu jalan keluar agar Sumbar tetap memiliki regulasi adalah dengan mendorong lahirnya Peraturan Gubernur (Pergub) Penyiaran. Regulasi setingkat gubernur ini dinilai lebih memungkinkan secara hukum dibandingkan Perda.
Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, menyambut baik gagasan tersebut. Ia berjanji akan melakukan pembahasan mendalam terkait regulasi untuk penyiaran lokal. Menurutnya, regulasi ini penting untuk menjaga budaya Minangkabau yang disiarkan melalui lembaga penyiaran.
“Perlu kita bahas lebih dalam tentang regulasi penyiaran lokal ini berlandaskan UU dan kekhususan Sumbar,” ujar Muhidi, merujuk pada UU Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumbar yang mengakui keistimewaan falsafah “Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah” (ABS-SBK).
100 Hari Kerja di Tengah Anggaran Minim
Pertemuan itu juga menjadi ajang evaluasi 100 hari kerja KPID Sumbar pasca dilantik pada Maret 2026. Yusrin mengakui, anggaran untuk kegiatan tidak tersedia hingga Oktober 2026. Meski begitu, berbagai kegiatan literasi tetap digelar melalui kerja sama dengan mitra strategis.
“Kami tetap konsisten menjalin kerja sama dengan sejumlah mitra strategis, termasuk sekolah-sekolah hingga lembaga penyiaran (LP) untuk memperluas jangkauan literasi media,” kata Komisioner KPID Sumbar, Nofal Wiska.
Literasi Media untuk Remaja dan Ibu Rumah Tangga
Muhidi mendorong agar program literasi digital dan media diarahkan secara masif kepada dua kelompok sasaran utama: remaja dan ibu rumah tangga. Menurutnya, penguatan budaya baca dan tulis harus diintegrasikan melalui program pendidikan di sekolah.
“Kalau literasinya tidak kuat, tentu hasilnya juga akan lemah. Makanya generasi muda didorong rajin membaca, menulis, dan cakap beradaptasi dengan teknologi digital,” tegas Muhidi.
Gagasan ini disambut baik oleh Komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta, yang menyatakan bahwa penguatan literasi bagi anak muda merupakan bagian inti dari visi-misi KPID periode ini. Ia menambahkan, pihaknya juga mendorong pemberdayaan UMKM untuk mengubah pola pikir masyarakat agar lebih mandiri.