PADANG — Polemik pemungutan Pajak Air Permukaan (PAP) di Sumatera Barat harus dikembalikan ke koridor hukum, bukan sekadar asumsi atau kepentingan sepihak. Wakil Ketua DPRD Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi kunci utama dalam optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari sektor ini.
Menurut Evi, selama dasar hukum pemungutan jelas, objek pajak terpenuhi, dan kewajiban itu ada, maka pembayaran pajak tidak bisa ditawar. Ia mengingatkan bahwa penerimaan daerah bukan sekadar angka di kas pemerintah, melainkan sumber pembiayaan program pembangunan dan pelayanan masyarakat melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana Pajak untuk Infrastruktur hingga Penanganan Bencana
Evi menjelaskan, dana yang terkumpul dari PAP dialokasikan untuk berbagai kebutuhan vital daerah. Mulai dari pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, layanan kesehatan, pendidikan, hingga penanganan bencana di kabupaten dan kota dengan kapasitas fiskal terbatas.
"Dunia usaha membutuhkan kepastian hukum, pemerintah juga membutuhkan kepastian penerimaan. Kalau dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya ada, maka kewajiban tersebut harus dibayar," ujar Evi Yandri, Jumat (14/8/2026).
Dunia Usaha Jangan Dipandang Sebagai Beban
Politisi asal Sumbar ini menilai upaya peningkatan PAD kerap dipersepsikan sebagai langkah yang membebani dunia usaha. Padahal, kontribusi industri, termasuk kelapa sawit, tetap dihargai sebagai penggerak ekonomi daerah. Namun, kepentingan bisnis harus berjalan seiring dengan kepentingan masyarakat luas.
Ia menambahkan, jika terdapat persoalan terkait dasar hukum pemungutan, wajib pajak memiliki hak konstitusional untuk mengajukan keberatan. Mekanisme hukum yang tersedia harus ditempuh tanpa harus menciptakan kegaduhan yang merugikan iklim investasi dan penerimaan daerah.
"Kalau memang tidak ada dasar hukumnya, silakan dilawan. Tetapi kalau dasar hukumnya ada, kewajibannya ada, dan objek pajaknya ada, maka kewajiban tersebut harus dibayar," tegasnya.
Pernyataan Evi ini sejalan dengan pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2027 yang disepakati Rp5,976 triliun. DPRD Sumbar terus mendorong eksekutif untuk menggali potensi pendapatan baru demi menjaga keberlanjutan fiskal daerah di tengah kebutuhan belanja yang meningkat.