PADANG — Pengusaha kelapa sawit di Sumatra Barat meminta Pemerintah Provinsi meninjau ulang penerapan Pajak Air Permukaan (PAP) untuk areal perkebunan. Mereka menilai dasar pengenaan yang dipakai saat ini menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD).
Ketua GAPKI Sumbar Bambang Wiguritno menegaskan, perusahaan perkebunan dan pengolahan kelapa sawit selama ini patuh membayar berbagai jenis pajak, baik pusat maupun daerah. Hal itu dibuktikan dengan piagam penghargaan dari Dirjen Pajak dan pemerintah daerah.
“Kami juga tidak menolak kewajiban membayar PAP sepanjang pengenaannya sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan,” kata Bambang kepada Langgam.id, Jumat (14/8/2026).
Dasar Hukum Pengenaan PAP yang Dipersoalkan
Bambang menjelaskan, seluruh pabrik kelapa sawit yang memakai air permukaan setiap bulan selalu membayar PAP. Air yang digunakan diambil dari sungai melalui pompa ber-flowmeter, sehingga volumenya jelas dan terukur.
Persoalan muncul ketika PAP juga dikenakan terhadap areal tanaman sawit dengan formula berbasis curah hujan. Menurutnya, praktik ini keliru karena tidak ada perbuatan pengambilan atau pemanfaatan air secara nyata.
“Begitu juga dengan kanal dan parit di perkebunan yang menurut kami hanya berfungsi sebagai saluran drainase bukan abstraksi dan diatur oleh regulasi dari Kementerian Lingkungan Hidup,” jelasnya.
Ia merujuk Pasal 1 angka 52 UU 1/2022 yang menyebut PAP adalah pajak atas pengambilan dan atau pemanfaatan air permukaan. Pasal 29 mengatur subjek pajak adalah orang atau badan yang melakukan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. Sementara Pasal 30 menyatakan dasar pengenaan pajak berpijak pada nilai perolehan air permukaan yang dihitung dari volume air yang diambil.
“Artinya harus ada volume air yang diambil dan dapat diukur. Tanpa perbuatan pengambilan atau pemanfaatan tersebut, tidak ada objek pajak dan tanpa objek tidak ada utang pajak,” ungkapnya.
Potensi Sengketa Hukum Berkepanjangan
Bambang mengingatkan, pengenaan pajak tanpa objek yang jelas berpotensi memicu sengketa hukum yang merugikan kedua belah pihak. Ia menyebut beberapa perusahaan kini telah mengajukan upaya hukum banding ke pengadilan pajak.
“Pengenaan tanpa objek juga melanggar kepastian hukum dan berpotensi menimbulkan sengketa berlarut yang merugikan kedua pihak, termasuk kepastian penerimaan daerah,” ucap Bambang.
Ia menambahkan, selama masa sengketa dan jatuh tempo belum terlampaui, pemerintah daerah tidak berwenang menerbitkan surat teguran, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, maupun melaksanakan lelang atas jumlah pajak yang disengketakan. “Tindakan yang dibenarkan hanya sebatas imbauan,” tegasnya.