Pencarian

Layanan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini di Klinik Annisa Tabing, Buka dari Pagi Hingga Siang

Jumat, 14 Agustus 2026 • 07:15:01 WIB
Layanan SIM Keliling Kota Padang Hari Ini di Klinik Annisa Tabing, Buka dari Pagi Hingga Siang
Warga Padang dapat memperpanjang SIM A dan SIM C di layanan SIM Keliling yang beroperasi di Klinik Annisa Tabing mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB hari ini.

PADANG — Warga Kota Padang yang ingin memperpanjang masa berlaku SIM dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Kamis (13/8/2026). Mobil layanan akan berjaga di Klinik Annisa Tabing mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.

Layanan ini diperuntukkan bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Meski demikian, jadwal operasional yang dirilis Satlantas Polresta Padang ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.

Pemohon Diminta Cek Ulang Jadwal Resmi Sebelum Berangkat

Masyarakat yang hendak mengurus perpanjangan SIM diimbau untuk tidak langsung menuju lokasi tanpa memastikan kepastian jadwal. Satlantas Polresta Padang secara rutin mengumumkan perubahan lokasi atau pembatalan layanan melalui kanal media sosial resmi mereka.

Informasi terbaru dapat dipantau melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari perjalanan sia-sia apabila tiba-tiba terjadi perubahan lokasi atau penyesuaian jam operasional.

Persyaratan Administrasi yang Perlu Disiapkan

Warga yang akan memperpanjang SIM di lokasi pelayanan keliling biasanya diwajibkan membawa sejumlah dokumen administrasi. Kelengkapan ini menjadi syarat mutlak sebelum proses perpanjangan dapat diproses oleh petugas di lapangan.

Beberapa dokumen yang umumnya diperlukan antara lain Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli beserta fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta formulir permohonan yang disediakan di lokasi. Pemohon juga disarankan membawa alat tulis pribadi untuk mempercepat proses pengisian formulir.

Perlu dicatat, layanan SIM keliling hanya melayani perpanjangan, bukan pembuatan SIM baru. Untuk pembuatan SIM baru, warga harus mengikuti prosedur ujian teori dan praktik di Satpas SIM Polresta Padang.

Biaya Perpanjangan Sesuai Ketentuan yang Berlaku

Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri. Untuk SIM A, tarif yang ditetapkan sebesar Rp 80.000, sementara SIM C sebesar Rp 75.000.

Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui aplikasi atau kanal pembayaran yang telah ditentukan. Warga diimbau untuk mewaspadai oknum calo yang kerap menawarkan jasa pengurusan dengan biaya tambahan di sekitar lokasi pelayanan.

Seluruh proses perpanjangan SIM di layanan keliling dilakukan secara resmi dan tercatat dalam sistem korps lalu lintas. Pemohon yang telah menyelesaikan administrasi akan menerima SIM baru yang dicetak langsung di tempat atau dikirim melalui mekanisme yang ditetapkan kepolisian.

Follow www.sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks