PADANG — Dari total Rp534 miliar tambahan TKD yang sudah masuk ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Sumatera Barat, baru sekitar Rp11,4 miliar yang terserap. Capaian 2,14 persen ini menjadi perhatian serius Satgas PRR karena menyangkut pemulihan daerah terdampak bencana.
Kepala Satgas PRR menyebut proses percepatan masih terhambat sejumlah tahapan administratif dan teknis. Mulai dari penyelesaian inventarisasi kerusakan, penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), hingga penetapan prioritas penanganan sesuai kondisi lapangan yang dinamis.
Kota Padang Paling Besar, Realisasi Baru 12 Persen
Kota Padang menjadi daerah dengan alokasi terbesar, yakni Rp371,85 miliar. Dari jumlah itu, realisasi baru mencapai Rp45,49 miliar atau sekitar 12 persen. Angka ini memang lebih tinggi dari rata-rata provinsi, namun masih jauh dari optimal mengingat kebutuhan pemulihan pascabencana di ibu kota provinsi tersebut cukup kompleks.
Pemerintah Kota Padang melalui dinas terkait mengakui masih ada pekerjaan rumah dalam percepatan administrasi. "Kami terus berkoordinasi dengan Satgas PRR untuk memastikan setiap tahapan bisa dipercepat tanpa melanggar aturan," ujar seorang pejabat Pemkot Padang dalam rapat koordinasi tersebut.
Tanah Datar Baru 7 Persen, Pemprov Hanya 2,14 Persen
Sementara itu, Kabupaten Tanah Datar yang juga menjadi salah satu wilayah terdampak mencatat realisasi sekitar 7 persen dari total alokasi yang diterima. Angka ini menunjukkan perlunya pendampingan lebih intensif agar program pemulihan di daerah tersebut bisa segera berjalan.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sendiri mencatat realisasi paling rendah dengan angka 2,14 persen. Satgas PRR memandang capaian tersebut sebagai tahap awal pelaksanaan program yang perlu terus dipercepat agar manfaatnya dapat segera dirasakan oleh masyarakat terdampak.
Apa Saja yang Menghambat Realisasi?
Hasil koordinasi menunjukkan setidaknya ada tiga tantangan utama. Pertama, inventarisasi kerusakan yang belum tuntas di beberapa titik. Kedua, penyesuaian APBD yang memerlukan proses birokrasi. Ketiga, dinamika kondisi lapangan yang memaksa perubahan prioritas penanganan.
Satgas PRR bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan penyelesaian aspek administratif dan teknis. Pendampingan dilakukan secara langsung agar pelaksanaan kegiatan dapat segera berjalan lebih optimal di lapangan.
Tambahan TKD ini merupakan bagian dari skema Transfer ke Daerah yang dialokasikan khusus untuk rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana. Seluruh dana telah disalurkan ke RKUD, tinggal bagaimana pemerintah daerah mempercepat penyerapannya agar warga terdampak segera mendapatkan manfaat pemulihan.