Pencarian

DPRD Sumbar Setujui Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di Luar Propemperda, Begini Alasan Urgensinya

Kamis, 18 Juni 2026 • 16:21:31 WIB
DPRD Sumbar Setujui Pembahasan Ranperda Pajak dan Retribusi Daerah di Luar Propemperda, Begini Alasan Urgensinya
DPRD Sumbar setujui pembahasan Ranperda pajak dan retribusi daerah di luar Propemperda.

PADANG — Rapat Paripurna DPRD Sumatera Barat yang digelar pekan lalu memutuskan untuk membahas Ranperda perubahan pajak dan retribusi daerah di luar Propemperda. Keputusan itu tertuang dalam Keputusan DPRD Nomor 05/SB/2026. Rapat dinyatakan kuorum karena dihadiri lebih dari separuh anggota dewan.

Mengapa Perubahan Perda Ini Mendesak?

Plt Gubernur Sumatera Barat, Vasko Ruseimy, dalam nota pengantarnya menjelaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2023 merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Namun, dalam implementasinya, masih ditemukan pengaturan retribusi yang perlu disesuaikan dengan kondisi faktual pelayanan publik di Sumbar.

“Perubahan ini diperlukan untuk memperjelas norma hukum, mempertegas kewenangan, serta menyesuaikan objek dan tarif retribusi dengan kondisi faktual pelayanan publik di Sumatera Barat,” ujar pimpinan rapat.

Beberapa substansi penting yang diubah meliputi penyesuaian Pajak Kendaraan Bermotor bagi kendaraan yang beroperasi di Sumbar, mekanisme penyaluran bagi hasil pajak, pemberian penghargaan bagi wajib pajak taat, hingga penyesuaian ketentuan pidana denda dan lampiran tarif retribusi daerah.

APBD 2025: Surplus Rp 166 Miliar dan Opini WTP

Dalam rapat yang sama, Pemprov Sumbar juga menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025. Meskipun tahun lalu diwarnai kebijakan efisiensi anggaran lewat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 dan realokasi dana untuk bencana hidrometeorologi, kinerja keuangan daerah dinilai tetap terjaga.

Realisasi pendapatan daerah mencapai 99,03 persen, sementara realisasi belanja 94,59 persen. Pemerintah mencatat surplus anggaran sebesar Rp 166,94 miliar dan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 284,67 miliar. Capaian ini kembali mengantarkan Pemprov Sumbar meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

DPRD menilai pengelolaan APBD yang prudent ini mampu menjaga likuiditas daerah sekaligus menciptakan ruang fiskal untuk mendukung program pembangunan pada Perubahan APBD 2026.

Langkah Selanjutnya: Fraksi Siap Mempelajari Dua Ranperda

Setelah penyampaian nota pengantar, DPRD meminta seluruh fraksi untuk mempelajari dan mendalami materi kedua Ranperda. Pandangan umum fraksi yang komprehensif, konstruktif, dan solutif akan disusun untuk dibahas pada tahapan berikutnya.

Vasko Ruseimy menegaskan bahwa perubahan perda ini bukan bentuk inkonsistensi kebijakan, melainkan langkah penyempurnaan agar lebih adaptif terhadap perkembangan kebutuhan masyarakat dan tuntutan pelayanan publik yang semakin dinamis.

Bagikan
Sumber: figurnews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks