PADANG — Wakil Ketua DPRD Sumatera Barat, Nanda Satria, mendorong penerapan keterbukaan informasi publik yang berlandaskan regulasi sebagai pilar tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, aturan yang jelas diperlukan agar masyarakat memperoleh informasi yang bermanfaat sekaligus memiliki kepastian hukum dalam mengaksesnya.
Pernyataan itu ia sampaikan saat Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Taman Melati, Jalan Gereja, Belakang Tangsi, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan ini diikuti perwakilan kecamatan dan kelurahan se-Kota Padang.
Hak Masyarakat dan Tanggung Jawab Menggunakan Informasi
Nanda menjelaskan, keterbukaan informasi publik merupakan hak masyarakat. Namun, di sisi lain, ada kewajiban untuk menggunakan informasi secara bertanggung jawab.
“Keterbukaan informasi publik merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang baik. Itu adalah hak masyarakat, tetapi di sisi lain juga ada kewajiban untuk menggunakan informasi secara bertanggung jawab,” katanya.
Ia menilai, perkembangan teknologi informasi dan internet telah mempercepat arus pertukaran informasi. Masyarakat kini dapat dengan mudah mengakses berbagai informasi dari berbagai daerah hingga negara lain.
Mengapa Perlu Diatur dengan Regulasi?
Meski kemudahan akses informasi semakin terbuka, Nanda menilai keterbukaan informasi publik tetap harus diatur melalui regulasi. Tujuannya agar informasi yang diterima masyarakat benar-benar bermanfaat dan tidak menimbulkan dampak negatif.
“Keterbukaan informasi publik harus diatur dengan baik. Tujuannya agar informasi yang diperoleh memberikan manfaat serta menjamin hak masyarakat dalam mengakses informasi publik,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Nanda juga mengingatkan masyarakat untuk lebih bijak dalam menerima, mengolah, dan menyebarluaskan informasi, terutama melalui media digital dan internet. Ia berharap peserta sosialisasi dapat memahami substansi Perda Nomor 3 Tahun 2022 dan menjadi penyambung informasi kepada masyarakat di lingkungan masing-masing.
“Kami berharap peserta yang hadir memperoleh pemahaman mengenai keterbukaan informasi publik dan dapat menyebarluaskan informasi tersebut kepada masyarakat di wilayahnya,” ucapnya.
Hadirnya Ketua Komisi Informasi Sumbar dan Dinas Kominfo
Turut hadir dalam kegiatan itu Ketua Komisi Informasi Sumatera Barat, Idham Fadil, serta Kepala Bidang Komunikasi, Informatika, dan Statistik Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kehadiran mereka memperkuat pesan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan agenda bersama antara legislatif, eksekutif, dan lembaga informasi daerah.