PAYAKUMBUH — Kebakaran yang menghanguskan sebuah kafe di Kota Payakumbuh beberapa waktu lalu bukan sekadar musibah. Polres Limapuluh Kota memastikan api sengaja dinyalakan oleh seseorang yang kini telah ditahan.
Pelaku Sudah Diamankan Polisi
Penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Limapuluh Kota menetapkan satu orang sebagai tersangka. Pelaku kini ditahan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polisi menyebut motif pembakaran masih didalami. Namun, barang bukti dan keterangan saksi dinilai cukup kuat untuk menetapkan status tersangka.
Kronologi Singkat Kejadian
Api pertama kali diketahui warga sekitar pada malam hari. Kobaran api dengan cepat membesar dan menghanguskan bangunan kafe semi-permanen.
Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Kerugian material diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah. Pemadam kebakaran sempat kewalahan karena lokasi kafe berada di permukiman padat.
Ancaman Hukuman Bagi Pelaku
Pelaku dijerat Pasal 187 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pembakaran yang mengakibatkan kerugian harta benda. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Polisi masih mengembangkan penyidikan untuk mencari kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
Apa yang Memicu Pelaku Membakar Kafe?
Hingga berita ini diturunkan, motif pasti pembakaran masih menjadi misteri. Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasat Reskrim menyebut pihaknya masih mendalami kemungkinan motif pribadi maupun persaingan bisnis.
Penyidik juga tengah memeriksa rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi kejadian untuk melengkapi alat bukti.