Pencarian

Subsidi Pertalite 2026 Akan Dibatasi untuk Desil 10, Menkeu Purbaya Targetkan Hemat Anggaran 10 Persen

Kamis, 20 Agustus 2026 • 16:24:01 WIB
Subsidi Pertalite 2026 Akan Dibatasi untuk Desil 10, Menkeu Purbaya Targetkan Hemat Anggaran 10 Persen
Pertalite dibeli di sebuah SPBU di Sumatera Barat, Selasa (11/2/2026).

SUMATERA BARAT — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana baru dalam pengelolaan anggaran negara: membatasi pembelian Pertalite khusus untuk kelompok desil 10. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menekan kebocoran subsidi energi yang selama ini dinikmati juga oleh rumah tangga mampu.

Desil 10 merujuk pada kelompok 10 persen rumah tangga dengan pengeluaran tertinggi di Indonesia. Jika kebijakan ini jadi diterapkan, kelompok ini diprediksi tidak lagi bisa membeli BBM bersubsidi jenis Pertalite dengan harga yang sama seperti masyarakat umum.

Target Penghematan dan Skema yang Diusulkan

Purbaya mengklaim pembatasan ini bisa menghemat anggaran subsidi hingga 10 persen. Angka ini setara dengan puluhan triliun rupiah dari total alokasi subsidi energi yang mencapai lebih dari Rp 200 triliun setiap tahunnya.

Hingga saat ini, skema teknis pembatasan masih dalam tahap kajian. Opsi yang mengemuka di publik adalah penggunaan data kependudukan untuk memverifikasi status ekonomi pembeli di SPBU, namun kepastian mekanisme ini belum diumumkan resmi.

Kriteria yang Berpotensi Terdampak

Pembatasan ini menyasar kelompok desil 10, yaitu rumah tangga dengan pengeluaran bulanan tertinggi. Mereka yang masuk kategori ini biasanya memiliki aset kendaraan lebih dari satu atau pendapatan di atas rata-rata nasional.

Bagi masyarakat yang tidak termasuk desil 10, tidak ada perubahan dalam pembelian Pertalite. Pemerintah menegaskan bahwa masyarakat kecil dan menengah tetap bisa mengakses BBM bersubsidi seperti biasa.

Cara Mengetahui Status Ekonomi Rumah Tangga

Masyarakat yang ingin memastikan apakah masuk dalam kelompok desil 10 dapat berpatokan pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola Kementerian Sosial. Namun perlu dicatat, DTKS lebih sering digunakan untuk penyaluran bantuan sosial, bukan untuk verifikasi pembelian BBM.

Untuk kepastian data, pemerintah biasanya akan menggunakan data dari sistem perpajakan atau registrasi kendaraan. Masyarakat yang merasa datanya tidak akurat dapat mengajukan koreksi melalui kanal resmi yang akan dibuka pemerintah saat kebijakan ini berlaku.

Jadwal dan Tahapan Implementasi

Belum ada tanggal pasti kapan kebijakan ini mulai dieksekusi. Purbaya baru menyampaikan wacana ini sebagai bagian dari rencana penghematan fiskal jangka menengah.

Masyarakat diimbau tidak mudah percaya pada informasi yang mengatasnamakan pendaftaran atau pembaruan data untuk pembatasan Pertalite. Jika kebijakan resmi diumumkan, pemerintah akan menyampaikan melalui kanal komunikasi resmi Kementerian Keuangan dan BPH Migas.

Untuk informasi lebih lanjut, pantau situs resmi Kementerian Keuangan di www.kemenkeu.go.id atau hubungi Contact Center Kemenkeu di 134. Waspadai pihak-pihak yang meminta data pribadi atau sejumlah uang dengan dalih mengurus pengecualian pembatasan BBM.

Follow www.sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: finance.detik.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks