PADANG — Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Padang kembali menggelar layanan SIM Keliling bagi masyarakat yang membutuhkan perpanjangan surat izin mengemudi. Hari ini, Kamis (20/8/2026), lokasi pelayanan ditempatkan di Klinik Annisa Tabing, dengan jam operasional mulai pukul 08.30 WIB sampai 14.00 WIB.
Layanan ini menyasar pengendara yang masa berlaku SIM-nya akan habis atau sudah habis, sehingga dapat diperpanjang tanpa harus datang langsung ke kantor polisi.
Jadwal Sewaktu-waktu Bisa Berubah
Perlu dicatat, jadwal dan lokasi SIM Keliling ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Masyarakat diimbau untuk tidak langsung berasumsi bahwa lokasi yang sama akan tersedia di hari berikutnya.
Oleh karena itu, calon pemohon disarankan untuk selalu memverifikasi informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat. Hal ini untuk menghindari kekecewaan apabila terjadi perubahan lokasi mendadak.
Persyaratan dan Layanan yang Tersedia
Layanan SIM Keliling umumnya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diwajibkan membawa KTP asli yang masih berlaku, SIM lama, serta mengikuti tes kesehatan dan psikologi yang biasanya disediakan di lokasi.
Proses perpanjangan biasanya memakan waktu relatif singkat, namun antrean bisa terjadi jika jumlah pemohon banyak. Disarankan datang lebih awal sebelum jam operasional berakhir untuk memastikan antrean dapat dilayani.