PADANG — Warga Kota Padang yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat mendatangi gerai SIM Keliling yang beroperasi hari ini. Berdasarkan informasi yang dihimpun, petugas melayani masyarakat di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, pada Rabu (19/08/2026).
Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB. Warga diimbau untuk datang lebih awal mengingat antrean biasanya memadati lokasi pada jam-jam pertama pembukaan.
Jadwal Sewaktu-waktu Bisa Berubah
Pihak kepolisian mengingatkan bahwa jadwal yang telah diumumkan ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu. Perubahan lokasi atau pembatalan layanan bisa terjadi karena penugasan mendadak atau kondisi di lapangan.
Untuk memastikan kepastian layanan sebelum berangkat, warga disarankan memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang. Informasi terkini biasanya diunggah pada pagi hari atau malam sebelumnya.
Yang Perlu Disiapkan Sebelum ke Lokasi
Meski informasi detail mengenai persyaratan administrasi tidak dirinci dalam pengumuman resmi, warga yang hendak memperpanjang SIM umumnya diwajibkan membawa SIM lama yang masih berlaku beserta fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih aktif.
Petugas di lokasi akan memproses perpanjangan SIM A dan SIM C sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Pembayaran dilakukan secara non-tunai melalui kanal yang tersedia di lokasi pelayanan.
Antisipasi Antrean di Hari Kerja
Layanan pada hari kerja seperti ini biasanya ramai diminati, terutama oleh pekerja yang memanfaatkan waktu istirahat untuk mengurus administrasi kendaraan. Warga yang memiliki mobilitas tinggi disarankan untuk tiba sebelum pukul 09.00 WIB agar proses verifikasi dan pembuatan SIM dapat selesai lebih cepat.
Bagi warga yang tidak sempat datang hari ini, layanan SIM Keliling di Kota Padang umumnya beroperasi secara bergiliran di sejumlah titik strategis setiap hari kerjanya. Pantau terus kanal resmi Satlantas Polresta Padang untuk mengetahui jadwal berikutnya.