PARIAMAN — Hengki, warga binaan Lapas Kelas II B Pariaman yang terjerat kasus penggelapan, resmi meninggalkan sel tahanan pada Senin (17/8). Ia menjadi satu-satunya dari total 382 narapidana yang menerima remisi khusus kemerdekaan tahun ini dan langsung dinyatakan bebas.
Kepala Lapas Kelas II B Pariaman, Boy Irfan Arslan, menyebut pemberian remisi ini bukan sekadar pemotongan masa tahanan, melainkan bentuk apresiasi negara atas perubahan perilaku warga binaan selama menjalani masa pidana.
Bekal Keterampilan Sebelum Kembali ke Masyarakat
Boy menuturkan, seluruh penerima remisi telah melalui berbagai program pembinaan yang digelar Lapas Pariaman. Mulai dari kegiatan keagamaan, pelatihan kemandirian dan keterampilan, program kesejahteraan pangan, hingga kegiatan kepramukaan.
"Selain aktif dalam berbagai kegiatan yang dilaksanakan, mereka juga berperilaku baik," kata Boy saat penyerahan remisi di Pariaman, Senin (17/8).
Program kemandirian itu dirancang agar para warga binaan memiliki bekal keterampilan yang bisa dikembangkan setelah bebas. Harapannya, mereka mampu membuka usaha sendiri dan tidak kembali ke jalur kriminal.
Remisi 1-6 Bulan Bantu Tekan Kelebihan Kapasitas
Remisi yang diberikan tahun ini bervariasi, mulai dari satu bulan hingga enam bulan. Pemotongan masa tahanan ini tidak hanya menguntungkan warga binaan, tetapi juga membantu mengatasi masalah kelebihan kapasitas yang sudah sangat kritis.
Kapasitas Lapas Pariaman hanya 170 orang, namun saat ini dihuni oleh 592 warga binaan. Artinya, terjadi kelebihan kapasitas mencapai 422 orang atau lebih dari 300 persen. Setiap pengurangan jumlah penghuni menjadi langkah signifikan dalam mengurangi tekanan di dalam lapas.
Pemkot Siapkan Modal Usaha bagi Warga Binaan yang Bebas
Wali Kota Pariaman, Yota Balad, menyatakan pemerintah daerah siap membantu para warga binaan asal Pariaman yang telah bebas. Bantuan tersebut berupa modal usaha melalui program Satu Keluarga Satu Industri Rumah Tangga.
"Jenis kegiatan usahanya tergantung dari kemampuan dan keinginan warga binaan tersebut," ujar Yota di sela-sela acara penyerahan remisi.
Selain modal usaha, Pemkot Pariaman juga menjalin kerja sama dengan Lapas untuk menyediakan program sekolah paket A, B, dan C. Langkah ini diambil agar warga binaan yang belum memiliki ijazah tetap bisa mendapatkan pekerjaan layak setelah bebas nanti.
Bupati Padang Pariaman: Jangan Ulangi Kesalahan
Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, turut memberikan pesan tegas kepada seluruh warga binaan. Ia mengingatkan agar mereka memanfaatkan remisi sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan segera berkumpul kembali dengan keluarga.
"Yang paling penting jangan mengulangi perbuatan melanggar hukum," katanya.
Ia juga meminta warga binaan yang telah bebas untuk merajut kembali tali persaudaraan di lingkungan keluarga dan masyarakat, serta tidak mengulangi kesalahan yang telah dilakukan.