SUMATERA BARAT — Bank Indonesia (BI) bersama Asosiasi Sistem Pembayaran Indonesia (ASPI) resmi menghadirkan Kartu Kredit Indonesia (KKI) tepat pada peringatan HUT ke-81 Republik Indonesia. Instrumen ini bukan sekadar kartu kredit baru, melainkan skema pembayaran yang seluruh proses pemrosesannya dilakukan di dalam negeri, menjawab kebutuhan efisiensi transaksi sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi digital nasional.
Pejabat Sementara (Pjs) BI, Destry Damayanti, menegaskan bahwa inovasi di industri sistem pembayaran harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat luas, bukan hanya keuntungan bagi korporasi.
"Respons kebijakan ini berangkat dari satu optimisme bahwa kebijakan ini menjadi wujud nyata sumbangsih Bank Indonesia bersama industri sistem pembayaran bagi bangsa Indonesia, sekaligus menjadi hadiah kemerdekaan untuk masyarakat," ujar Destry dalam peluncuran resmi kemarin.
Delapan Bank Siap Terbitkan, BSI Garap Skema Syariah
Sejak hari peluncuran, delapan Penyelenggara Jasa Pembayaran (PJP) telah menyatakan kesiapannya menerbitkan KKI. Daftar tersebut mencakup empat bank BUMN, yakni Bank Mandiri, Bank Negara Indonesia (BNI), Bank Rakyat Indonesia (BRI), serta dua bank swasta besar, Bank Central Asia (BCA) dan Bank CIMB Niaga.
Melengkapi jajaran tersebut, Bank Permata dan Bank Mega juga ikut serta. Khusus untuk segmen pasar berbasis prinsip syariah, Bank Syariah Indonesia (BSI) akan menerbitkan KKI dengan skema pembiayaan yang sesuai kaidah syariah.
Terintegrasi QRIS, Bisa Tap dan Scan
Berbeda dengan kartu kredit konvensional pada umumnya, KKI dirancang dengan skema pemrosesan domestik penuh dan fitur penundaan pembayaran atau deferred payment. Sumber dana dari kartu ini langsung terintegrasi dengan transaksi berbasis QRIS, baik melalui metode pindai (scan) maupun fitur tap pada mesin EDC.
Integrasi ini menjadi langkah strategis BI untuk mendorong percepatan digitalisasi transaksi di tingkat pedagang kecil hingga korporasi. Dengan begitu, ekosistem pembayaran tidak lagi bergantung pada jaringan internasional yang selama ini mendominasi transaksi kartu kredit di Indonesia.
Hadiah Kemerdekaan untuk Ekonomi Nasional
Peluncuran KKI di momen 17 Agustus bukan sekadar seremonial. Destry menyebut kebijakan ini dibangun dengan prinsip keseimbangan: menguntungkan masyarakat, membuka ruang tumbuh bagi merchant, dan menciptakan peluang baru bagi penyelenggara jasa pembayaran tanpa mengganggu keberlanjutan industri.
Bagi konsumen, kehadiran KKI diharapkan menekan biaya transaksi yang selama ini kerap menjadi beban. Sementara bagi pelaku usaha, terutama UMKM yang selama ini mengandalkan QRIS, instrumen ini menambah opsi pembayaran yang lebih efisien dan aman.
Langkah ini sekaligus menempatkan Indonesia di garda depan kemandirian sistem pembayaran di kawasan, sejalan dengan visi BI untuk memperkuat kedaulatan data dan infrastruktur keuangan nasional di tengah dinamika ekonomi global yang semakin kompetitif.