PADANG — Polemik pergantian pucuk pimpinan Komisi Informasi (KI) Sumatera Barat menemui titik terang. Komisi Informasi Pusat (KIP) memastikan posisi Idham Fadhli sebagai Ketua dan Mona Sisca sebagai Wakil Ketua periode 2026-2028 tidak bisa diganggu gugat, karena proses pemilihannya telah melalui mekanisme yang benar.
Kepastian itu tertuang dalam surat bernomor 268/KIP/VIII/2026 yang ditandatangani Ketua KIP, Handoko Agung Saputro. Surat tersebut menegaskan pergantian yang diputuskan dalam rapat pleno pada 18 Februari 2026 lalu itu merujuk pada UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Perki 1 Tahun 2024 tentang Kelembagaan dan Tata Kelola Komisi Informasi.
Dua Komisioner KIP Datang Langsung ke Sumbar
Bukan sekadar mengirim surat, KIP mengirim dua komisionernya, Arman Fauzi dan Joe Martin Chandra, didampingi Sekretaris KIP Zamzani, untuk bertemu langsung dengan Gubernur Mahyeldi. Mereka hadir bersama jajaran komisioner KI Sumbar, termasuk Idham Fadhli dan Mona Sisca, serta Kepala Dinas Kominfotik Sumbar Rudy Rinaldi.
Arman Fauzi menegaskan bahwa hubungan KIP dengan KI provinsi bersifat koordinatif, bukan hierarkis. Artinya, KIP tidak memiliki kewenangan untuk mengubah atau mengintervensi keputusan internal yang telah diambil komisioner di daerah.
“Ketua dan wakil ketua KI dipilih langsung oleh semua komisioner melalui rapat pleno. Keputusan yang telah disepakati dan dituangkan dalam berita acara merupakan kesepakatan internal yang sah serta wajib dihormati oleh seluruh komisioner,” tegas Arman dalam pertemuan tersebut.
Korwil KIP Minta Soliditas Terjaga
Joe Martin Chandra yang juga merupakan Koordinator Wilayah KIP untuk Sumbar menambahkan, tidak ada persoalan dalam proses pergantian tersebut. Ia justru menyoroti pentingnya kekompakan internal lembaga ke depannya.
“Semuanya solid dan dilakukan sesuai dengan kesepakatan bersama antar semua komisioner KI Sumbar. Mohon dukungan Pak Gubernur untuk KI Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsi mengawal keterbukaan informasi publik di Sumbar,” ujar Joe Martin.
Ia juga mengajak seluruh komisioner untuk terus menjaga harmonisasi dan mengedepankan sportivitas dalam setiap pengambilan keputusan.
Respons Gubernur Mahyeldi dan Ketua KI Sumbar
Menanggapi hal itu, Gubernur Mahyeldi menyampaikan terima kasih dan memastikan Pemprov Sumbar siap mendukung keputusan KIP. Menurutnya, langkah Pemprov sebelumnya hanya untuk memastikan proses pergantian berjalan sesuai regulasi dan tidak memicu perpecahan di internal lembaga.
“Kami hanya perlu penegasan dari KIP, kami tidak ingin KI Sumbar pecah. Apapun keputusan KIP kami siap mendukung. Pemprov Sumbar akan terus mendukung KI Sumbar guna mewujudkan keterbukaan informasi publik, khususnya dalam hal pengelolaan anggaran,” ujar Mahyeldi.
Sementara itu, Idham Fadhli mengaku bersyukur atas penguatan yang diberikan KIP. Ia menegaskan sejak awal tidak ada persoalan dalam proses pergantian struktur di internal mereka.
“Kami tentu bersyukur dan mengucapkan terima kasih kepada pimpinan KI Pusat yang sudah memberikan pandangan hukum guna menguatkan posisi kami. Semuanya dilakukan atas kesepakatan bersama para komisioner dan mengacu pada regulasi yang ada,” ujar Fadhli, sapaan akrabnya.
Fadhli juga mengapresiasi dukungan Gubernur Sumbar dan Dinas Kominfotik yang dinilainya peduli terhadap kelangsungan tugas Komisi Informasi dalam mengawal keterbukaan informasi publik di Sumatera Barat.