Pencarian

PLN dan Kemenkumham Sumbar Teken Kerja Sama dengan Pemkab Solok: UMKM Dilindungi HKI, PAD Dioptimalkan

Sabtu, 15 Agustus 2026 • 12:59:31 WIB
PLN dan Kemenkumham Sumbar Teken Kerja Sama dengan Pemkab Solok: UMKM Dilindungi HKI, PAD Dioptimalkan
Bupati Solok dan perwakilan Kanwil Kemenkumham Sumbar serta PLN berfoto bersama usai penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok.

SUMATERA BARAT — Penandatanganan nota kesepakatan dan perjanjian kerja sama itu berlangsung di Gedung C Sekretariat Daerah Kabupaten Solok. Bupati Solok, Dr. (HC) Jon Firman Pandu, SH, menyambut hangat kolaborasi ini sebagai langkah nyata untuk memperkuat tata kelola daerah.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan dari Kanwil Kemenkumham Sumbar dan PLN. Ini adalah langkah nyata untuk melindungi potensi daerah dan memperkuat tata kelola pendapatan daerah demi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Solok,” ujar Bupati dalam sambutannya.

Melindungi Inovasi Pelaku UMKM dan IKM

Kerja sama pertama adalah Nota Kesepakatan antara Kanwil Kemenkumham Sumbar dengan Pemkab Solok tentang Penguatan Perlindungan, Pengelolaan, dan Pemanfaatan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Solok.

Melalui kerja sama ini, pemerintah daerah ingin mendorong pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Industri Kecil dan Menengah (IKM), serta masyarakat kreatif untuk mendaftarkan produk dan inovasinya. Perlindungan hukum ini diharapkan memberikan kepastian usaha dan meningkatkan daya saing produk lokal di pasar yang lebih luas.

Plt. Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Sumatera Barat, Lista Widyastuti, S.H., MH, turut hadir sebagai perwakilan mitra kerja sama. Pendampingan dari Kanwil Kemenkumham diharapkan dapat mempermudah proses pendaftaran hak kekayaan intelektual bagi para pelaku usaha di Kabupaten Solok.

Optimalisasi PAD dari Sektor Listrik

Kerja sama kedua melibatkan PT PLN (Persero) Unit Solok, yang diwakili oleh Manajer Unit Pelaksana Pelayanan Pelanggan Solok, Hariani. Perjanjian ini mencakup Pemungutan dan Penyetoran Pajak Atas Tenaga Listrik, Pajak atas Barang dan Jasa Tertentu, serta Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Solok.

Skema ini menjadi instrumen penting bagi Pemkab Solok untuk mengoptimalkan penerimaan pendapatan daerah. Di sisi lain, kolaborasi dengan PLN juga menjadi wujud sinergi dalam meningkatkan pelayanan publik di bidang ketenagalistrikan, memastikan pasokan listrik yang andal bagi masyarakat dan dunia usaha.

Dengan adanya dua perjanjian ini, Pemkab Solok berharap dapat terus menghadirkan inovasi dan kolaborasi lintas sektor untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah daerah dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis potensi lokal dan tata kelola keuangan yang transparan.

Follow www.sumbaronline.co.id

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: minangkabaunews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks