SUMATERA BARAT — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Kementerian ESDM memastikan tidak ada perusahaan tambang yang bisa beroperasi tanpa dokumen perencanaan yang lengkap. Direktur Jenderal Minerba, Tri Winarno, menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh kini menjadi gerbang utama sebelum aktivitas pertambangan dimulai.
"Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku," ujar Tri di Jakarta, Jumat (12/6/2026).
RKAB Jadi Syarat Mutlak, Proses Evaluasi Diperketat
Dokumen kunci yang menjadi acuan adalah RKAB. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020, dokumen ini mencakup seluruh tahapan usaha—dari eksplorasi, operasi produksi, pengolahan, hingga pascatambang. Tanpa persetujuan RKAB, perusahaan pemegang IUP maupun IUPK dilarang melakukan kegiatan operasional.
Proses evaluasi tidak main-main. Ditjen Minerba memeriksa legalitas perusahaan, rencana penambangan, penerapan kaidah Good Mining Practice, keselamatan kerja, kewajiban lingkungan, hingga kemampuan perusahaan membayar penerimaan negara. Semua tahapan, mulai pengajuan hingga persetujuan, dilakukan secara daring melalui sistem MinerbaOne.
"Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana," jelas Tri.
Transformasi Digital e-RKAB dan Pendampingan bagi Perusahaan
Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025 menjadi landasan baru penguatan aturan ini. Seluruh dokumen kini wajib disampaikan secara elektronik melalui sistem e-RKAB. Pemerintah menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi.
Meski disederhanakan, pengawasan terhadap aspek krusial seperti keselamatan pertambangan, penerimaan negara bukan pajak (PNBP), penggunaan jasa pertambangan, serta reklamasi tetap dilakukan secara ketat. Matriks yang tidak digunakan lagi dialihkan ke dalam pelaporan realisasi berkala.
Bagi perusahaan yang dokumennya belum memenuhi ketentuan, pemerintah memberi ruang perbaikan. "Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan," kata Tri. Ratusan sesi pendampingan telah dilakukan, terutama untuk menyempurnakan data eksplorasi, cadangan mineral, rencana penambangan, dan strategi pemasaran.
Langkah ini menjadi sinyal keras bagi industri tambang: kepatuhan dan perencanaan yang matang bukan lagi pilihan, melainkan harga mati untuk bisa beroperasi di Indonesia.