PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Jumat (12/6/2026). Lokasi pelayanan berada di Klinik Annisa Tabing, dengan jam operasional mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.00 WIB.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Proses perpanjangan dapat dilakukan sebelum masa berlaku SIM habis, mengingat dokumen tersebut wajib diperbarui setiap lima tahun sekali.
Jadwal Dapat Berubah, Cek Instagram Satlantas
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan bisa terjadi karena tugas kepolisian yang mendadak atau kondisi operasional di lapangan.
Untuk memastikan layanan benar-benar beroperasi sebelum berangkat, warga disarankan memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang. Informasi jadwal harian biasanya diunggah pada pagi hari atau malam sebelumnya.
Persyaratan Perpanjangan SIM yang Perlu Disiapkan
Pemohon yang datang ke lokasi SIM Keliling wajib membawa sejumlah dokumen asli. Surat Izin Mengemudi lama yang masih berlaku, Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli, serta fotokopi keduanya menjadi syarat utama yang harus dilengkapi.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Tarif untuk perpanjangan SIM A sebesar Rp 80.000 dan SIM C sebesar Rp 75.000, di luar biaya tes kesehatan dan asuransi.
Proses pembuatan SIM baru tidak dapat dilakukan di layanan keliling ini. Pemohon SIM baru harus mengikuti ujian teori dan praktik langsung di Satpas SIM Polresta Padang.