Pencarian

Walhi Laporkan Pemprov Sumbar ke Mabes Polri, Merkuri Sungai Batanghari Tembus 5.000 Kali Ambang Batas

Rabu, 17 Juni 2026 • 13:08:32 WIB
Walhi Laporkan Pemprov Sumbar ke Mabes Polri, Merkuri Sungai Batanghari Tembus 5.000 Kali Ambang Batas
Walhi Sumbar melaporkan pencemaran merkuri di Sungai Batanghari ke Mabes Polri.

PADANG — Walhi Sumatera Barat resmi melaporkan kegagalan penanganan pertambangan emas tanpa izin (PETI) ke Markas Besar Kepolisian RI, Komnas HAM, dan Ombudsman, Kamis (12/6). Laporan itu didasarkan pada temuan pencemaran merkuri di Sungai Batanghari yang mencapai 5,1 mg/L, atau 5.000 kali lipat dari ambang batas yang ditetapkan.

320.000 Hektare Hutan Primer Lenyap dalam 24 Tahun

Direktur Walhi Sumatera Barat, Tommy Adam, mengungkapkan provinsi ini kehilangan 320.000 hektare hutan primer sepanjang 2001 hingga 2025. Pada 2025 saja, 15.000 hektare hutan lenyap. “Kayu hasil pembalakan liar terbawa hingga ke pesisir saat banjir, menandakan kerusakan serius di wilayah hulu. Salah satu pemicunya adalah aktivitas tambang, terutama PETI,” kata Tommy.

Tambang Ilegal 60 Meter di Belakang Kantor Bupati

PETI kini tersebar di sembilan kabupaten/kota dan telah merusak lebih dari 10.000 hektare lahan. Parahnya, Walhi menemukan tambang ilegal beroperasi hanya 60 meter di belakang Kantor Bupati Sijunjung dan 10 meter dari jalan negara. Dari 10 penambang yang diperiksa, empat orang memiliki kadar merkuri dalam darah di atas ambang batas.

48 Warga Tewas Tertimbun, Kekerasan Terhadap Aktivis Meningkat

Walhi mencatat 48 orang tewas tertimbun saat menambang sejak 2012. Kekerasan fisik terhadap warga dan aktivis juga terjadi. Nenek Sauda di Rao Pasaman dilaporkan dipukuli, sementara aktivis Wilson mengalami 50 jahitan di kepala akibat penganiayaan.

Izin Tambang Terbit Sebulan Setelah Banjir Bandang

Dugaan maladministrasi perizinan turut mencuat. Izin tambang andesit PT Dayan Bumiarta di Kasang terbit pada 31 Desember 2025, sebulan setelah Presiden dan Gubernur meninjau lokasi banjir yang menewaskan tiga orang di tempat yang sama pada 1 Desember 2025. Ketua Kerapatan Adat Nagari Kasang, Bayu Permana, menyebut warga baru tahu izin tambang pada Mei 2025, padahal izin eksplorasi sudah keluar sejak 2024 tanpa pelibatan warga. “Masyarakat menolak tambang karena trauma banjir bandang 2016 yang merusak ratusan hektare sawah,” tegas Bayu.

Pencemaran Lintas Provinsi, Perempuan Pendulang Terpapar Sianida

Koordinator Pengkampanye Walhi Nasional, Uli Arta Siagian, menyoroti dampak pencemaran yang meluas ke Jambi dan Riau melalui DAS Batanghari dan Indragiri. “Perempuan pendulang yang bekerja sore hari terpapar merkuri dan sianida, berisiko pada kesehatan reproduksi dan janin. Pemerintah belum punya data warga yang terkontaminasi,” kata Uli.

Direktur Eksekutif Walhi Nasional, Boy Jerry Even Sembiring, menilai negara gagal menegakkan hukum. “Kebijakan yang ada justru memberi ruang ‘pemakluman’ terhadap aktivitas ilegal, sementara penindakan hanya menyasar pekerja kecil,” ujarnya. Walhi mendorong pendekatan follow the money dan penerapan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menjerat cukong dan elit yang diuntungkan dari PETI.

Bagikan
Sumber: dunia-energi.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Pilihan

Indeks

Berita Terkini

Indeks