PADANG - Urusan paspor dan layanan keimigrasian di Padang terpusat di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Padang, Jalan Khatib Sulaiman No. 50. Sebelum datang, penting untuk tahu dulu jenis layanan yang dibutuhkan agar prosesnya lebih lancar.
Pembuatan paspor baru mencakup pendaftaran antrean, pemeriksaan dokumen, wawancara, foto, dan biometrik. KTP dan Kartu Keluarga jadi dokumen wajib, sementara akta kelahiran, ijazah, atau buku nikah bisa diperlukan tergantung kondisi pemohon.
Paspor yang habis masa berlaku bisa diajukan penggantian dengan menyertakan paspor lama. Untuk kasus hilang atau rusak, prosedurnya sedikit berbeda dan biasanya melalui pemeriksaan tambahan. Kantor ini juga melayani kebutuhan keimigrasian warga negara asing, termasuk izin tinggal, dengan persyaratan yang lebih spesifik.
Siapkan dokumen dengan data yang konsisten, lalu daftar lewat sistem M-Paspor sebelum datang ke kantor. Pilih jadwal kedatangan sesuai slot yang tersedia, ikuti sesi wawancara, dan selesaikan tahap foto serta pengambilan sidik jari.
Datang tepat waktu sesuai jadwal mengurangi risiko antrean terlewat. Cek juga masa berlaku paspor — banyak negara mensyaratkan sisa masa berlaku minimal enam bulan saat memasuki wilayahnya, jadi penggantian sebaiknya diajukan lebih awal jika mendekati batas tersebut.
Layanan digital seperti M-Paspor memang mempermudah pendaftaran awal, tapi tahap wawancara, foto, dan biometrik tetap mengharuskan kehadiran langsung pemohon.