Kemendikdasmen Jadwalkan Pencairan PIP 2026 Tiga Termin, 19,4 Juta Siswa Jadi Sasaran Bantuan

Penulis: Hafizh Ramadhan  •  Selasa, 04 Agustus 2026 | 11:03:01 WIB
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah memastikan jadwal pencairan Program Indonesia Pintar (PIP) 2026 berlangsung dalam tiga termin sepanjang tahun.

SUMATERA BARAT — Jumlah penerima itu mencakup 888.000 anak TK, 10.360.614 siswa SD, 4.369.968 siswa SMP, 1.935.774 siswa SMA, dan 1.928.271 siswa SMK. Angka ini menjadikan PIP salah satu instrumen terbesar pemerintah untuk menekan angka putus sekolah sekaligus menjaga daya beli keluarga kurang mampu terhadap kebutuhan pendidikan.

Berbeda dari tahun-tahun sebelumnya yang kerap molor, jadwal penyaluran 2026 telah dirinci sejak awal. Termin pertama berlangsung Februari hingga April, menyasar penerima dengan data valid dan pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Termin kedua berjalan Mei hingga September untuk siswa yang diusulkan dinas pendidikan dan telah menyelesaikan aktivasi rekening. Termin ketiga pada Oktober hingga Desember diperuntukkan bagi penerima baru yang namanya tercantum dalam Surat Keputusan Nominasi maupun Surat Keputusan Pemberian.

Besaran Dana per Jenjang dan Ketentuan Siswa Kelas Akhir

Nominal bantuan yang disalurkan berbeda tiap jenjang pendidikan. Siswa TK dan SD menerima Rp450.000 per tahun, SMP Rp750.000, serta SMA dan SMK Rp1.800.000. Khusus siswa baru dan siswa kelas akhir, besaran disesuaikan masa belajar: SD/MI Rp225.000, SMP/MTs Rp375.000, dan SMA/MA/SMK berkisar Rp500.000 hingga Rp900.000.

Penyaluran dana dilakukan melalui bank yang ditunjuk pemerintah. Untuk jenjang SD dan SMP, aktivasi rekening dilakukan di BRI. Siswa SMA dan SMK melalui BNI, sementara wilayah Aceh dilayani BSI.

Kriteria Penerima: Bukan Hanya Pemegang KIP

Kepemilikan KIP memang menjadi syarat utama, tetapi pemerintah juga membuka ruang bagi kelompok rentan lain. Siswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH), pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), anak yatim/piatu, korban bencana alam, penyandang disabilitas, hingga mereka yang putus sekolah dan ingin melanjutkan pendidikan masuk dalam daftar prioritas.

Kondisi sosial-ekonomi turut menjadi pertimbangan. Anak dari keluarga terdampak pemutusan hubungan kerja, tinggal di wilayah konflik, memiliki orang tua yang menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan, atau berasal dari keluarga dengan lebih dari tiga saudara kandung dalam satu rumah berhak diusulkan. Peserta pendidikan nonformal seperti Paket A, B, C, dan lembaga kursus juga tercakup dalam skema ini.

Cara Memastikan Status Penerima dan Kesiapan Dana

Verifikasi status penerima dapat dilakukan melalui laman resmi SIPINTAR PIP. Siswa atau orang tua cukup memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan kode verifikasi. Jika muncul keterangan SK Nominasi, siswa ditetapkan sebagai calon penerima dan wajib segera melakukan aktivasi rekening di bank penyalur. Apabila status sudah menunjukkan SK Pemberian, artinya rekening aktif dan dana siap dicairkan sesuai jadwal.

Pihak sekolah tetap menjadi penghubung utama dalam proses pencairan. Siswa yang dinyatakan lolos namun belum menerima dana hingga jadwal berakhir disarankan mengonfirmasi langsung ke bank penyalur atau memeriksa kembali data NISN dan NIK yang terdaftar di sistem.

Reporter: Hafizh Ramadhan
Sumber: akurat.co This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top