PADANG — Lomba Pidato Koperasi yang digelar Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Sumatera Barat resmi dimulai, Sabtu (01/08/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula kantor Dekopinwil ini diikuti 28 peserta, lebih sedikit dari target awal yang ditetapkan panitia sebanyak 49 orang.
Koordinator Panitia Lomba Pidato Koperasi, Dr. Yuni Candra, SE. MM, melaporkan bahwa hingga penutupan pendaftaran, total peserta yang terdaftar hanya 28 orang. Rinciannya, 14 orang utusan dari Dekopinda Kabupaten/Kota, 8 orang dari Dinas Koperasi Kabupaten/Kota, dan 6 orang utusan dari Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat.
Panitia awalnya menargetkan 49 peserta yang terdiri dari 38 orang utusan Dekopinda dan Dinas Koperasi Kabupaten/Kota, 8 orang dari koperasi binaan Dinas Koperasi dan UKM Provinsi, serta 3 orang utusan Koperasi Mahasiswa (Kopma) dari tiga perguruan tinggi negeri di Kota Padang.
Namun, Yuni Candra menjelaskan bahwa peserta dari Kopma belum dapat berpartisipasi karena masih dalam masa libur akhir semester genap. Berdasarkan jenis koperasi, peserta yang hadir terdiri atas 21 orang dari koperasi primer dan 7 orang dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP).
Adapun persyaratan yang harus dipenuhi peserta adalah berusia minimal 19 tahun dan maksimal 60 tahun, merupakan anggota, pengurus, atau pengawas koperasi. Setiap peserta juga wajib memperoleh surat rekomendasi dari Dekopinda Kabupaten/Kota, Dinas Koperasi Kabupaten/Kota, maupun Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat.
Selain itu, setiap peserta diwajibkan membuat video singkat mengenai kesiapan mengikuti lomba dan mengunggahnya melalui Instagram atau TikTok dengan menandai akun Dekopinwil Sumatera Barat, Bapak Gun Sugianto, serta Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Barat. Video tersebut disertai tagar yang telah ditentukan panitia sebagai bagian dari publikasi dan semarak Hari Koperasi Nasional ke-79.
Yuni Candra menegaskan bahwa pelaksanaan lomba ini tidak menggunakan sistem penyisihan. Penentuan pemenang dilakukan berdasarkan akumulasi nilai tertinggi dari seluruh dewan juri. Setiap peserta diberikan waktu maksimal 10 menit untuk menyampaikan pidatonya, dan panitia melalui pembawa acara akan memberikan peringatan apabila melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
"Seluruh keputusan dewan juri bersifat mutlak, final, dan tidak dapat diganggu gugat," ucap Dosen Prodi Magister Unitas ini. Teknis penilaian, indikator penilaian, serta topik pidato akan dijelaskan secara langsung oleh dewan juri setelah acara pembukaan.
Ketua Dekopinwil Gun Sugianto yang diwakili Budiman, S.Hum., MM mengucapkan terima kasih kepada Ketua Panitia lomba beserta jajaran, Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat, Dekopinda Kabupaten/Kota, dewan juri, serta semua pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan ini.
"Kami mengucapkan selamat berkompetisi. Tampilkan kemampuan terbaik, junjung tinggi sportivitas, dan jadikan ajang ini sebagai wadah untuk menyebarluaskan semangat berkoperasi kepada masyarakat," ucapnya. Lomba ini menjadi salah satu rangkaian kegiatan untuk menyemarakkan Hari Koperasi Nasional ke-79 di Sumatera Barat.