TANAH DATAR — Seorang buronan kasus pencurian dengan pemberatan berinisial YR (25) akhirnya berhasil diringkus tim Unit Reaksi Cepat (URC) Polres Tanah Datar. Pria asal Jorong Nan IV, Nagari Pagaruyung, Kecamatan Tanjung Emas itu ditangkap di rumah pacarnya di Jorong Padang Laweh, Nagari Padang Laweh, Kecamatan Sungai Tarab, pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 23.45 WIB.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tanah Datar, Iptu Muhammad Iqbal, mengatakan penangkapan berawal dari informasi warga yang melaporkan keberadaan pelaku. Tim URC yang langsung bergerak ke lokasi menemukan YR di kediaman pacarnya.
"Saat ditangkap, tersangka melawan karena menolak ditangkap. Namun, tim berhasil menangkapnya," ujar Iqbal pada Kamis (18/6/2026).
Dari tangan YR, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain sepeda motor Honda Beat hitam tanpa nomor polisi, alat penanak nasi elektrik merek Yong Ma, tabung LPG 3 kg, dan sebuah mesin bor. Barang-barang tersebut diduga hasil kejahatan.
Iqbal menjelaskan, aksi pencurian terjadi di rumah korban bernama Ade di Perumahan Rizano, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum. Korban yang bekerja di Bukittinggi kerap meninggalkan rumah dalam waktu lama. Saat pulang pada Sabtu (9/5/2026) sekitar pukul 14.00 WIB, Ade mendapati televisinya hilang, kamar berantakan, dan pintu belakang terbuka.
"Korban lalu melihat pintu belakang rumahnya terbuka. Akibat kejadian tersebut, korban rugi sekitar Rp15 juta, lalu melapor ke Polres Tanah Datar," ucap Iqbal.
Atas perbuatannya, YR dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Polres Tanah Datar masih melakukan pengembangan untuk mengetahui apakah tersangka terlibat dalam kasus pencurian lain di wilayah tersebut.