SUMATERA BARAT — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya mengamankan GS di kawasan Jakarta Barat, beberapa waktu setelah laporan korban diterima. Pelaku diduga membawa kabur barang berharga milik wanita yang baru dikenalnya melalui aplikasi kencan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebuah telepon genggam dan satu unit iPad yang menjadi barang bukti. Kedua benda tersebut dilaporkan hilang setelah korban dan GS menginap di sebuah hotel di wilayah Jakarta Barat.
Menurut keterangan kepolisian, pertemuan antara korban dan pelaku merupakan janji kencan pertama. Korban mengaku baru berkenalan dengan GS melalui platform daring sebelum akhirnya sepakat bertemu secara langsung.
Korban yang merasa dirugikan langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut. Berdasarkan laporan itu, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan GS di sejumlah lokasi sebelum akhirnya menangkapnya.
“Pelaku kami amankan tanpa perlawanan. Barang bukti juga kami temukan saat penggeledahan,” ujar seorang penyidik di Polda Metro Jaya, Jumat (18/4).
GS saat ini ditahan di Mapolda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya pengguna aplikasi kencan, untuk lebih berhati-hati saat bertemu dengan orang baru. “Jangan mudah percaya dan pastikan selalu ada orang yang mengetahui lokasi pertemuan Anda,” kata penyidik yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini masih dalam pengembangan untuk mengetahui apakah GS telah melakukan aksi serupa terhadap korban lain. Polisi membuka kemungkinan adanya korban tambahan dan meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera melapor.