Bupati Tanah Datar dan Kejari Luncurkan Rumah Restorative Justice, Warga Bisa Manfaatkan untuk Mediasi

Penulis: Teuku Fahreza  •  Kamis, 18 Juni 2026 | 16:14:31 WIB
Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kajari Ryan Palasi menandatangani kerja sama penanganan masalah hukum di aula kantor Bupati.

TANAH DATAR — Bupati Tanah Datar Eka Putra dan Kepala Kejaksaan Negeri Tanah Datar Ryan Palasi menandatangani kesepakatan bersama tentang penanganan masalah hukum di lingkungan Pemkab Tanah Datar, Senin (15/6/2026). Acara yang digelar di aula kantor Bupati di Pagaruyung ini langsung disusul dengan peresmian rumah restorative justice.

Payung Hukum untuk Konsultasi Hukum ASN

Kajari Ryan Palasi menjelaskan, penandatanganan kerja sama ini menjadi payung hukum bagi kedua institusi dalam menangani permasalahan hukum di jajaran Pemkab Tanah Datar. “Jangan segan dan takut untuk berkonsultasi serta minta bantuan kepada mitra kita,” ujar Bupati Eka Putra menirukan pesan Kajari kepada para kepala OPD dan camat yang hadir.

Bupati menambahkan, langkah ini diharapkan membuat para pejabat daerah lebih paham tentang hukum sehingga terhindar dari masalah setelah menjalankan program dan kegiatan.

Rumah Restorative Justice: Bukan Hanya untuk ASN

Rumah restorative justice yang berada di kawasan perkantoran Bupati Pagaruyung ini disebut Bupati sebagai fasilitas yang sangat didukungnya. Menurut Eka Putra, tempat ini bisa dimanfaatkan oleh para tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mendampingi pihak terkait.

“Baik itu pelaku, korban, keluarga pelaku, keluarga korban, dan pihak lain yang bisa mencari penyelesaian dengan adil,” pungkasnya.

Siapa Saja yang Bisa Mengakses?

Konsep restorative justice yang diusung kejaksaan berbeda dengan proses peradilan konvensional. Mediasi di rumah restorative justice melibatkan pelaku, korban, tokoh masyarakat, dan keluarga untuk mencapai kesepakatan tanpa harus berujung pada pidana penjara. Warga Tanah Datar yang memiliki perkara ringan bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan pendampingan tokoh setempat.

Penandatanganan kesepakatan disaksikan Wakil Bupati Ahmad Fadly, Sekretaris Daerah Abdurrahman Hadi, kepala OPD, camat, dan jajaran Kejari Tanah Datar.

Reporter: Teuku Fahreza
Sumber: minakonews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top