SAWAHLUNTO — Wali Kota Riyanda Putra menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kepala Kejaksaan Negeri Sawahlunto Nurul Hidayat pada Rabu (17/6/2026) di Kantor Kejari. Kesepakatan ini mencakup pendampingan, pertimbangan, dan kajian hukum di ranah perdata dan tata usaha negara.
Lewat kolaborasi ini, Pemko Sawahlunto mendapatkan akses lebih luas terhadap asistensi hukum dari korps adhyaksa. Langkah itu dinilai krusial untuk memitigasi risiko sengketa yang kerap muncul dalam penyelenggaraan pemerintahan maupun pelaksanaan proyek pembangunan.
Riyanda Putra menegaskan bahwa aspek hukum menjadi fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Ia menyebut kerja sama ini membantu pemerintah daerah mengambil kebijakan strategis yang selaras dengan regulasi.
"Aspek hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, akuntabel, dan memberikan kepastian bagi masyarakat," ujar Riyanda dalam sambutannya.
Implementasi perjanjian ini memastikan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemko Sawahlunto tidak bekerja tanpa pegangan hukum. Pendampingan dan pandangan hukum dari Kejari akan menjadi referensi utama saat mengeksekusi program kerja, khususnya yang bersinggungan dengan ranah perdata dan tata usaha negara.
Rasa aman dalam payung hukum ini diharapkan mampu memacu optimalisasi pelaksanaan program pembangunan dan pelayanan publik. Potensi risiko hukum atau sengketa di kemudian hari pun bisa ditekan seminimal mungkin.
Menutup prosesi, Wali Kota Riyanda menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejari Sawahlunto atas dedikasi dan sinergi yang telah terjalin harmonis. Pemerintah kota berharap kolaborasi erat ini terus dirawat demi menjamin kelancaran pembangunan daerah dan perlindungan maksimal terhadap kepentingan publik di Sawahlunto.