SUMATERA BARAT — Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Hengki Haryadi, mengungkapkan bahwa 69 orang yang ditangkap saat pengosongan lahan Hotel Sultan merupakan kelompok yang diduga dibayar untuk membuat kerusuhan. "Mereka yang kami amankan bukan karyawan Hotel Sultan. Hasil pendalaman sementara, mereka adalah massa yang dimobilisasi," ujar Hengki di Jakarta, Senin malam.
Proses eksekusi yang berlangsung sejak pagi hari itu sempat diwarnai aksi saling dorong antara aparat kepolisian dan sekelompok orang yang menghalangi jalannya petugas. Polisi kemudian mengambil tindakan tegas untuk mengamankan situasi. Dari tangan para tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti, termasuk batu, kayu, dan senjata tajam.
Hengki menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan awal, para tersangka dijanjikan imbalan uang harian untuk berjaga di lokasi dan menghalangi proses eksekusi. "Mereka direkrut dan dikumpulkan di titik-titik tertentu, lalu diarahkan untuk melakukan perlawanan saat eksekusi dimulai," kata dia. Polisi masih mendalami siapa aktor intelektual di balik mobilisasi massa tersebut.
Polda Metro Jaya hingga kini masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap 69 orang yang ditahan. Sebagian dari mereka diketahui memiliki catatan kriminal sebelumnya. Polisi juga tengah menelusuri aliran dana yang digunakan untuk membayar para massa bayaran tersebut.
Eksekusi lahan Hotel Sultan merupakan buntut dari sengketa kepemilikan lahan seluas 10 hektare di kawasan GBK yang telah berlarut-larut selama puluhan tahun. Lahan tersebut merupakan aset negara yang dikuasai oleh PT Indobuildco, pengelola Hotel Sultan. Mahkamah Agung pada 2023 memutuskan bahwa lahan tersebut adalah milik negara, sehingga pengelolaan hotel harus diserahkan kepada Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK).
Proses eksekusi yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini merupakan upaya terakhir setelah berbagai upaya mediasi dan negosiasi gagal. Polda Metro Jaya mengerahkan ratusan personel untuk mengamankan jalannya eksekusi. "Kami menjamin proses hukum ini berjalan sesuai aturan. Tidak ada toleransi bagi siapa pun yang mencoba menghalangi," tegas Kombes Hengki.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 212 dan 214 KUHP tentang melawan petugas yang sedang menjalankan tugas, serta Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal lima tahun. Polisi masih membuka kemungkinan untuk mengembangkan kasus ini dan menetapkan tersangka baru, termasuk pihak yang diduga sebagai dalang mobilisasi massa.
Hingga berita ini diturunkan, proses eksekusi lahan Hotel Sultan telah berjalan relatif kondusif setelah pengamanan diperketat. Polda Metro Jaya memastikan akan terus bersiaga di lokasi hingga proses pengosongan dan penyerahan aset selesai sepenuhnya.