Menkomdigi Meutya Hafid Beberkan Perkembangan Terbaru Perpres AI, Target Diteken pada 2026

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 23:46:01 WIB
Menkomdigi Meutya Hafid menyampaikan draf Perpres AI telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk proses finalisasi.

JAKARTA — Pemerintah memastikan fondasi regulasi kecerdasan artifisial (AI) di Indonesia sudah memasuki tahap akhir. Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menyatakan draf Peraturan Presiden (Perpres) soal tata kelola AI telah diserahkan ke Sekretariat Negara untuk diproses menjadi regulasi yang sah.

“Prinsipnya sudah jelas yang diatur dalam perpres kecerdasan artificial, baik itu yang ethics ataupun yang roadmap atau peta jalan itu mengatur bagaimana fondasinya,” kata Meutya dalam wawancara di Jakarta, Kamis.

Konsultasi dengan Perusahaan AS dan Penyesuaian Draf

Meutya menjelaskan perkembangan terbaru dari regulasi ini adalah adanya konsultasi publik yang dilakukan bersama beberapa perusahaan dari Amerika Serikat. Proses itu menghasilkan sejumlah penyesuaian pada draf kebijakan.

“Kita lakukan pembahasan ulang kemarin, dan sudah kita adopsi masukan-masukan juga agar bagaimana ditemukan titik tengah antara inovasi dan keterjagaan ini terjadi,” ujarnya.

Dua Pilar Utama Regulasi: Etika dan Peta Jalan Nasional

Dalam paparannya di acara BRAVO 500 Summit 2026, Meutya memaparkan bahwa Perpres nantinya akan menghadirkan dua pengaturan utama. Pertama, etika pengembangan AI, dan kedua, penyiapan peta jalan (roadmap) pengembangan AI secara nasional.

Pemerintah juga menyiapkan empat fondasi utama sebagai prasyarat pemanfaatan AI yang etis dan tepat guna. Keempat fondasi itu meliputi tata kelola digital yang transparan, infrastruktur digital yang andal, pengelolaan data yang aman dan terintegrasi, serta pengembangan talenta digital yang kompetitif.

10 Sektor yang Akan Diregulasi, dari Pangan hingga Ekonomi Kreatif

Secara lebih rinci, ada sepuluh sektor pemanfaatan AI yang bakal diregulasi pemerintah. Sektor-sektor tersebut mencakup ketahanan pangan, kesehatan, pendidikan, ekonomi dan keuangan, reformasi birokrasi politik hukum dan keamanan.

Selain itu, ada pula sektor energi dan lingkungan, perumahan, transportasi, infrastruktur, serta seni dan ekonomi kreatif. Meutya optimistis aturan ini bisa segera berlaku.

“Insya Allah tahun ini, kita amat sangat confident karena pada prinsipnya Perpres-nya sudah selesai,” kata Meutya menegaskan target penerbitan di 2026.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top