LUBUK BASUNG — Kawasan hutan Palupuh di Kabupaten Agam kembali menunjukkan kekayaan hayatinya melalui kemunculan dua individu bunga Rafflesia arnoldii yang mekar sempurna secara bersamaan. Fenomena ini menjadi momentum penting bagi ekowisata di Sumatra Barat mengingat kedua bunga tumbuh dengan jarak hanya sekitar 50 meter.
Pegiat Wisata Palupuh, Joni Hartono, menjelaskan bahwa kedua bunga tersebut saat ini berada dalam fase mekar yang berbeda. Satu individu memasuki hari ketiga, sementara bunga lainnya sudah memasuki hari ketujuh dengan kondisi fisik yang mulai menunjukkan tanda-tanda pelapukan.
"Bunga rafflesia mekar hari ke tujuh sudah berwarna hitam dan beberapa hari lagi bakal layu," kata Joni di Lubuk Basung, Sabtu.
Keunikan mekarnya dua bunga raksasa ini secara berdekatan memicu kedatangan turis internasional ke lokasi. Tercatat sebanyak 40 wisatawan mancanegara, mayoritas berasal dari Belanda dan Prancis, telah mendatangi kawasan hutan untuk menyaksikan langsung flora dilindungi tersebut.
Data dari pengelola setempat menunjukkan tren mekar yang cukup produktif di wilayah ini sepanjang tahun. Sejak Januari hingga 9 Mei 2026, tercatat sudah ada enam individu Rafflesia arnoldii yang mekar sempurna di dalam kawasan hutan Palupuh.
Joni menambahkan, potensi kunjungan diprediksi masih akan bertahan dalam beberapa pekan ke depan. "Masih ada yang bakal mekar dalam waktu dekat. Masih banyak knop atau bonggol bunga rafflesia yang bakal mekar dalam beberapa Minggu lagi," ujarnya.
Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, menyebutkan bahwa wilayah Palupuh memang menjadi habitat alami yang subur bagi berbagai jenis bunga langka. Selain Rafflesia arnoldii, kawasan ini juga menjadi tempat tumbuh bagi bunga Rhizanthes dan bunga bangkai.
"Bunga rafflesia hampir setiap tahun mekar sempurna di lokasi tersebut," ungkap Ade.
Secara historis, perlindungan terhadap flora di kawasan ini sudah berlangsung hampir satu abad. Cagar Alam Batang Palupuh yang memiliki luas 3,4 hektare ditetapkan sebagai kawasan konservasi oleh Pemerintah Belanda melalui Gubernur Besluit Nomor 3 STBL Nomor 402 pada 14 November 1930.
Penetapan status cagar alam tersebut dilakukan segera setelah penemuan perdana Rafflesia arnoldii di lokasi tersebut pada tahun 1930. Hingga kini, area ini tetap menjadi salah satu pusat konservasi flora langka paling penting di Sumatra Barat yang rutin dikunjungi peneliti dan wisatawan.