PEKANBARU – Kasus kematian seekor gajah liar di kawasan konsesi PT Riau Andalan Pulp and Paper (RAPP), Kabupaten Pelalawan, menjadi perhatian serius aparat penegak hukum dan pemerhati lingkungan. Satwa dilindungi tersebut ditemukan dalam kondisi mengenaskan, dengan bagian depan kepala hilang.
Temuan tersebut memunculkan dugaan kuat bahwa gajah menjadi korban perburuan liar menggunakan senjata api. Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau bersama Polda Riau dan Polres Pelalawan segera melakukan penyelidikan mendalam di lokasi kejadian.
Kabid Wilayah I BBKSDA Riau, Sanggara Yudha, menegaskan bahwa kematian gajah tidak terjadi secara alami.
“Ini merupakan kejahatan serius terhadap satwa dilindungi. Kondisi bangkai yang ditemukan tanpa kepala sangat mengarah pada praktik perburuan liar,” kata Sanggara, Jumat (6/2/2026).
Ia menambahkan, pihaknya berkomitmen mengusut kasus ini hingga tuntas dan tidak mentolerir kejahatan terhadap keanekaragaman hayati.
Pemeriksaan medis yang dilakukan dokter hewan BBKSDA Riau, drh Rini Deswita, menunjukkan adanya cedera fatal pada bagian otak.
“Hasil nekropsi mengindikasikan kematian tidak wajar, dengan trauma yang mengarah pada luka tembak,” jelasnya.
Dari sisi forensik, Labfor Polda Riau menemukan dua proyektil logam di sekitar lokasi bangkai. Proyektil tersebut memiliki diameter 12,30 milimeter dan 6,94 milimeter.
Kabid Labfor Polda Riau, AKBP Ungkap Siahaan, menyebutkan seluruh sampel pendukung yang diperiksa, termasuk tanah dan air di sekitar bangkai, dinyatakan negatif dari kandungan racun.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan kasus ini menjadi bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga kelestarian lingkungan melalui konsep Green Policing.
Hingga kini, lima orang saksi telah diperiksa dan tim penyidik masih berada di lapangan. Aparat berharap dukungan masyarakat untuk membantu pengungkapan kasus dengan melaporkan setiap indikasi perburuan satwa liar.