Kejagung Desak BGN Segera Distribusikan Motor Listrik MBG yang Tak Disita Demi Kelancaran Layanan

Penulis: Irwansyah Hakim  •  Minggu, 14 Juni 2026 | 16:17:31 WIB
Kejagung dorong BGN segera distribusikan motor listrik MBG yang belum disita untuk kelancaran layanan.

SUMATERA BARAT — Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan tidak seluruh armada motor listrik di gudang Badan Gizi Nasional (BGN) akan disita sebagai barang bukti korupsi pengadaan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Langkah ini diambil agar distribusi makanan bergizi ke sekolah-sekolah tidak terhambat.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan, pendistribusian motor listrik yang sudah dibeli justru menjadi prioritas. "Tidak harus semua menjadi barang bukti. Apalagi ini merupakan pelayanan, kami tidak akan melakukan penyitaan terhadap seluruh barang bukti sepeda motor," ujarnya kepada media, Minggu (14/6).

Motor Listrik Mengendap di Gudang, Hanya Sebagian Kecil Sampai ke Dapur

Menurut Syarief, mayoritas motor listrik senilai Rp1,03 triliun itu masih berada di gudang-gudang BGN. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai ke Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) di lapangan.

"Kami akan dorong bekerja sama dengan BGN untuk segera menuntaskan proses distribusi terhadap motor-motor itu. Karena sampai sekarang motor itu masih berada di gudang-gudang. Hanya sebagian kecil yang sudah sampai di tujuan, di tempat masyarakat, di tempat dapur-dapur berada," jelasnya.

Kejagung menegaskan hanya membutuhkan rekam jejak pengadaan yang bermasalah, bukan seluruh unit fisik kendaraan. Dengan demikian, motor listrik yang tersedia tetap bisa difungsikan untuk menunjang operasional program prioritas pemerintah.

Modus Mark Up dan Manipulasi Berita Acara Serah Terima

Kasus ini bermula dari pertemuan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dengan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT) Andri Mulyono pada awal 2025. Dalam pertemuan itu, Andri mempresentasikan perusahaannya untuk mengerjakan proyek pengadaan barang di BGN.

Setelah pertemuan tersebut, Andri mendapat informasi mengenai pengadaan sepeda motor listrik dengan nilai anggaran Rp60 juta per unit. Padahal, menurut penyidik, pengadaan itu tidak disusun sesuai kebutuhan riil lapangan.

Sejak Februari 2025, Andri aktif berkomunikasi dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di BGN. Saat itu, PT YAT seharusnya tidak bisa menjadi vendor karena belum memiliki dealer atau bengkel aktif dan tidak memenuhi persyaratan administrasi.

Untuk memuluskan aksinya, Andri bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA untuk mengakuisisi PT Adlas Sarana Elektrik (ASE) agar bisa memenangkan tender. Selain itu, Andri melakukan penggelembungan harga (mark up) untuk setiap unit motor listrik agar mendekati pagu anggaran.

Atas perbuatan tersebut, Andri menerima pembayaran penuh berdasarkan Berita Acara Serah Terima (BAST) yang telah dimanipulasi.

Lima Tersangka dan Kerugian Negara Multikomoditas

Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka dalam kasus korupsi tata kelola program MBG periode 2025-2026. Mereka adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, kaki tangan Sony bernama Asep Yusuf Somantri (AYS), serta Komisaris PT YAT Andri Mulyono.

Dalam perkara ini, penyidik menemukan bahwa program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan SPPG yang terafiliasi dengan sekolah penerima. Namun, dalam praktiknya, banyak SPPG yang ditunjuk karena memiliki afiliasi dengan petinggi BGN dan tidak memenuhi syarat sebagai mitra.

Selain mark up harga motor listrik, penyidik juga menemukan penggelembungan harga pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi 75 inci. Total kerugian negara dari seluruh komoditas tersebut masih dalam proses perhitungan lebih lanjut oleh tim auditor.

Reporter: Irwansyah Hakim
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top